Dugaan Korupsi Disdikpora Kuansing Rp1,3 M, Jaksa akan Sita Aset dan Blokir Rekening Tersangka


Selasa, 27 Oktober 2020 - 19:03:07 WIB
Dugaan Korupsi Disdikpora Kuansing Rp1,3 M, Jaksa akan Sita Aset dan Blokir Rekening Tersangka Tersangka AS saat berada di mobil tahanan kejaksaan./foto:hendri.

RIAUIN.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tengah mengusut aset yang dimiliki tersangka AS. 

Pengusutan ini untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar terkait proyek pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansung tahun 2019. Dimana, pagu anggaran proyek itu sebesar Rp4,5 miliar.

Kajari Kuansing Hadiman SH mengatakan, kendati ketiga tersangka sudah ditahan, namun pihak kejaksaan tetap menuntut tersangka agar mengembalikan kerugian negara. Jika tidak, kejaksaan akan menyita aset yang dimiliki tersangka, termasuk memblokir rekening milik mereka.

"Kami sedang mengirimkan surat ke BPN seluruh Provinsi Riau, kami juga mengirim surat ke seluruh Bank di Riau, kami juga mengirim surat ke PPATK dengan mengirimkan nomor rekening para tersangka. Upaya ini untuk mengusut aset yang dimiliki tersanga,” ujar Hadiman kepada Riauin.com, Selasa (27/10/2020).

Selain upaya itu, pihaknya juga akan menelusuri kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Kuansing tentang keberadaan aset milik para tersangka.

"Karena perkara alat peraga di Disdikpora masih tahap penyidikan, maka siapa saja menghalangi, menghambat dan membantu menyembunyikan hartanya maka kami akan jadikan mereka tersangka berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22  UU Tipikor,” ancam Kajari.

Tak sampai disitu, sebut Hadiman, pihaknya juga akan menelusuri aliran dana dari para tersangka. Jika ada aliran dana yang dianggap mencurigakan, maka penyidik juga akan mengusutnya.

“Akan kami lakukan pemblokiran semua rekening para tersangka, bila ada nanti aliran dana ke pihak dan mereka ikut terlibat, maka kami jadikan mereka juga tersangka,” tegas Hadiman.

Sebelumnya, Hadiman menyebutkan tersangka AS menerima aliran dana yang paling banyak terkait proyek tersebut.

Bukti yang berhasil dikumpulkan pihak penyidik adalah bukti transfer uang senilai Rp1,3 miliar melalui rekening pribadi milik AS di Bank Mandiri.

Dana sebanyak itu ditransfer langsung oleh tersangka EE yang merupakan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri.

Tersangka EE sendiri juga mendapatkan kucuran dana sebesar Rp60 juta yang merupakan jasa imbalan pinjam perusahaan miliknya oleh tersangka AS.

Sementara tersangka lainya, S disebut kejaksaan tidak mendapatkan bagian dari uang diduga hasil rasuah tersebut.
Namun, ia ikut terlibat dikarenakan tugas dan kewenangannya dalam mengatur keuntungan yang melebihi ketetapan yang diatur oleh negara.--hen.