Lagi, BNNP Riau Ringkus Kurir Jaringan Malaysia-Dumai 19 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil Ekstasi


Selasa, 27 Oktober 2020 - 14:37:12 WIB
Lagi, BNNP Riau Ringkus Kurir Jaringan Malaysia-Dumai 19 Kg Sabu dan 10.000 Butir Pil Ekstasi

RIAUIN - Tim Penindakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau kembali meringkus kurir narkoba jenis sabu dan pil ektasi, Riski, 23 tahun. Dari tangan tersangka pengangguran ini, petugas menyita barang bukti berupa 19 kilogram (Kg) sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Kenedy dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/10/2020), tersangka ditangkap di Jalan Lintas Dumai-Rokan Hilir (Rohil). Tersangka baru saja menjemput barang dari seseorang di Dumai, yang identitas pelaku sudah diketahui dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN.

''Tersangka ini tidak punya pekerjaan. Sudah lah pengangguran, dia juga pengonsumsi narkoba. Akhirnya dia menjadi kurir narkoba jaringan internasional Malaysia-Dumai,'' katanya lagi.

Pengakuan tersangka Riski, dia mendapatkan upah Rp15 juta untuk sekali jemput. Order menjemput paket narkoba dari Malaysia yang masuk melalui Pelabuhan Dumai ini merupakan yang kedua kalinya. Pekerjaan pertamanya berhasil.

Namun orderan kedua, dia ditangkap setelah Tim Penindakan BNN membuntutinya dalam perjalanan Dumai-Rohil. Ketika ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Begitu ransel yang dia sandang digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 19 kg sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

''Jaringan ini kita dalami termasuk menangkap pelaku yang lebih besar lagi,'' tutur Kenedy.


Menurut Kepala BNNP Riau, trsangka ini bisa dibilang dari keluarga yang 'broken home'. Sekolahnya tidak tamat SMA. Untuk menyambung hidupnya dia menumpang di rumah temannya, dan berpindah pindah.

Pernyataan itu dibenarkan tersangka. Menurut Riski, dia tinggal berpindah pindah dari rumah teman yang satu ke yang lainnya di Pekanbaru dan Dumai. Dia pasrah dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling berat seumur hidup sesuai Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika karena menjadi kurir narkoba tersebut.--tra