Berprilaku Baik, Jaksa Sebut Tersangka S Tidak Ikut Nikmati Uang Korupsi di Disdikpora Kuansing


Senin, 26 Oktober 2020 - 23:16:31 WIB
Berprilaku Baik, Jaksa Sebut Tersangka S Tidak Ikut Nikmati Uang Korupsi di Disdikpora Kuansing Kajari Kuansing saat mengeksekusi ketiga tersangka korupsi ke mobil tahanan./foto:henri.

RIAUIN.COM - Banyak yang tak menyangka Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing inisial S bakal terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar. 

Pasalnya, S selama ini merupakan orang yang berprilaku baik. Dia sopan dan baik kepada semua orang. Hal ini diakui oleh kawan kawat sejawatnya. 

Dikalangan media, S juga dikenal dengan pribadi yang tidak sombong. Ia sangat menghargai profesi wartawan. 

"Orangnya paling gampang untuk dikonfirmasi soal pemberitaan. Meskipun melalui whatsApp, " kata Yaya, salahbseorang pekerja pers di Telukkuantan. 

Banyak pihak yang tidak percaya bahwasanya, S terlibat dalam kasus rasuah tersebut. Bahkan tidak sedikit pula yang berpendapat S hanyalah korban para makelar proyek semata. 

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Kuansing, Hadiman SH saat ditanya keterlibatan tersangka S dalam kasus tersebut mengakui, jika tersangka S tidak kecipratan uang hasil dugaan korupsi alat peraga di Disdikpora Kuansing 2019 lalu. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, S tidak menikmati," kata Hadiman, Senin (26/10/2020).

Namun, keterlibatannya hanyalah sebagai orang yang membuat komitmen dengan keuntungan 40 persen. 

"Karena berdasarkan tandatangan dialah sehingga keuntungan 40 persen itu mengalir kepada tersangka AS, " ujar Hadiman. 

Keuntungan sebanyak itu, kata Hadiman, sudah menyalahi dan tidak dibenarkan oleh negara. 

"Keuntungan proyek itu, kan sudah ada aturannya. Dan S salahnya disitu, sehingga menyebabkan negara rugi, " paparnya.

Sekedar diketahui, proyek pengadaan alat peraga Disdikpora Kuansing tahun 2019 lalu diduga terjadi markup anggaran. Jaksa telah menahan tiga tersangka,  Jumat pekan lalu. 

Ketiga tersangka yakni, AS yang berperan sebagai pelaksana kegiatan dan tersangka EE yang berperan sebagai Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri serta tersangka, S sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Proyek senilai Rp4,5 miliar itu diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar. 

Uang hasil markup itu mengalir kepada tersangka, AS. Dana Rp1.3 miliar itu ditransfer oleh Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri melalui rekening pribadi milik tersangka, AS. 

Padahal, kata Hadiman, tersangka AS tidak termasuk dalam jajaran perusahaan. Tapi, AS yang melaksanakan proyek tersebut. 

Sementara, tersangka EE juga kebagian sebesar Rp60 juta. Uang itu merupakan imbalan atas jasa pinjam perusahaan milik tersangka, EE.--hen.