Langgar Protokol Kesehatan, Warga Rohil Didenda Rp250 Ribu atau Kerja Sosial


Senin, 26 Oktober 2020 - 17:14:38 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Warga Rohil Didenda Rp250 Ribu atau Kerja Sosial Warga yang melanggar protokol kesehatan melakukan kerja bakti sosial./foto:am.

RIAUIN.COM - Kepolisian Resort Rokan Hilir (Polres Rohil) melalui Polsek Rantau Kopar melaksanakan giat serentak dan implementasi kegiatan penegakan hukum operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19. Dimana, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan didenda Rp250 ribu.

Kegiatan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Rohil Nomor 52 Tahun 2020. 

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto menjelaskan, ada sejumlah peraturan yang harus diimplementasikan terkait kegiatan protokol kesehatan. Khususnya,  Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020. Dia mengungkapkan, untuk kegiatan giat tersebut, pihaknya melibatkan seluruh Babinkamtibmas yang bertugas diseluruh desa se-Rokan Hilir. 

"Untuk warga yang melanggar peraturan, kami akan memberikan peringatan wajib menggunakan masker. Jika tidak, mereka diberikan tindakan langsung berupa denda Rp 250 ribu," kata Kapolres, Senin (25/10/2020).

Tindakan disiplin lain, lanjutnya, warga yang tidak patuh protokol kesehatan akan diberikan punishement memungut sampah dipinggir jalan. Kegiatan penegakan protokol kesehatan, khusus di Kecamatan Rantau Kopar, Kapolres menyebutkan timnya terdiri dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Rantau Kopar Bripda Suradal, Ba Polsek Rantau Kopar Bripka Rustom Munthe, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Rangau Brigadir Ade Satriawa, dan Azwar Ahmad selaku perwakilan dari kantor Kecamatan Rantau Kopar.--amrial.