RIAUIN.COM - Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 36 kilogram dari Pekanbaru dan Kota Dumai. Barang bukti itu disita dari 5 tersangka, dimana satu di antara mereka merupakan oknum anggota Polda sendiri.
Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi dalam keterangan pers di halaman Mapolda yang ia pimpin, Sabtu (24/10/2020), menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pengungkapan peredaran narkoba diwilayah hukum Polda Riau.
“Terimakasih saya sampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga ini sehingga bisa kita tindaklanjuti dengan pengungkapan kasus ini. Polda Riau bersama seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pengungkapan peredaran narkoba ini”, ungkap Agung.
Dikatakan Kapolda, kasus pertama terjadi di Kota Dumai, berawal Senin (12/10/2020) sekira jam 08.20 WIB, Tim Ditres Narkoba mengejar sebuah mobil Toyota Avanza warna putih plat BM dengan dua orang tersangka. Saat mobil dihadang oleh tim, kedua tersangka melarikan diri masuk ke dalam hutan meninggalkan mobil. Kemudian dilakukan penggeledahan mobil dan ditemukan 3 tas ransel berisikan sabu sekitar 20 kg.
Setelah 3 hari tim melakukan pengejaran, pada Kamis (15/10/2020) tim menemukan posisi kedua tersangka berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Diketahui keduanya berencana akan melarikan diri ke Malaysia secara ilegal. Kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Pada saat pengembangan ke Dumai tersangka tersebut berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka. Keduanya lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polres Dumai guna mendapatkan penanganan medis. Setelah itu kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari tersangka berinisial AG dan SY, petugas mengamankan 20 bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit mobil Avanza warna putih, 1 tas sandang berisikan 1 unit HP," ujar Kapolda.
Pada kasus kedua, lanjut nlKapolda lagi, tim mengamankan 16 kilogram sabu dengan dua orang tersangka. Sebelumnya kedua sempat berusaha kabur dari kejaran petugas, namun berhasil digagalkan.
Begitu mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kota Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) pukul 16.00 WIB, tim dari Direktorat Narkoba langsung bergerak. Mereka melakukan penyelidikan untuk mengetahui transaksi tersebut.
Selanjutnya, tambah Kapolda, sekitar pukul 19.00 WIB tim melihat mobil yang mencurigakan dimana di dalamnya ada dua orang. Mobil yang berjenis Opel Blazer warna Hitam plat BM juga berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran dan tindakan tegas tembakan ke arah mobil dan melukai tersangka.
Kejadian tersebut berawal dari tersangka HW (51), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Permata Perum Villa Permata Indah Pekanbaru ditelpon oleh seorang bernama HR -- saat ini telah ditetapkan sebagai DPO-- untuk mengambil sabu di jalan Parit Indah Pekanbaru.
Kemudian tersangka HW menelepon tersangka IZ (55) yang merupakan oknum anggota Polda Riau dengan pangkat Komisaris Polisi untuk ikut menjemput barang di Jalan Parit Indah.
Kemudian tersangka IZ yang mengendarai mobil Blazer hitam datang ke rumah tersangka HW untuk menjemput barang. Selanjutnya kedua tersangka berangkat menuju Jalan Parit Indah. Setiba disana, sebuah motor Honda mendekati mobil dan pria yang dibonceng langsung memberikan dua tas ransel diduga berisikan sabu ke dalam mobil Blazer.
Para pelaku diduga mengatahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga mobil Blazer melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh petugas hingga dilakukan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain.
Pada mobil berhadil dihentikan di Jalan Soekarno Hatta atau Jalan Arengka, tepatnya di depan showroom Arengka Auto Mall Pekanbaru. Petugas berhasil menangkap para tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dalam kemasan teh.
Dari kedua tersangka, tim mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan tas ransel warna hitam dan coklat, 1 unit Mobil jenis Opel Blazer warna hitam serta 2 handphone dengan rincian Iphone warna silver dan Samsung android warna hitam.
''Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 tahun,'' pungkas Kapolda.--tra