Viral Video Rampas Uang Pengemis, 3 Oknum Satpol PP di Batam Jadi Tersangka


Jumat, 23 Oktober 2020 - 09:10:29 WIB
Viral Video Rampas Uang Pengemis, 3 Oknum Satpol PP di Batam Jadi Tersangka Salah seorang pengemis yang jadi korban oknum Satpol PP di Dinsos Batam | F: Youtube/Ferry Kesuma

RIAUIN.COM - Tindakan sejumlah oknum Satpol PP ditangkap karena merampas uang pengemis di Batam, Kepulauan Riau mendadak viral. Tak sampai di situ, akibat aksi tersebut mereka harus berhadapan dengan hukum karena sudah dijadikan tersangka oleh Polda Kepulauan Riau.

Dengan menggunakan modus penertiban, pelaku mengambil uang pengemis mulai Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dengan cara paksa.

Aksi yang dilakukan berkali-kali tersebut membuat pengemis sempat histeris mendapati uang mereka diambil.

Kini, para oknum Satpol PP itu telah ditangkap oleh polisi. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut ini sejumlah fakta kasus perampasan uang pengemis oleh Satpol PP, dikutip dari Kompas.com:

1 Bermula Video Viral

Ungkap kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Video itu merekam aksi oknum Satpol PP mengambil uang pengemis di simpang lampu merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).

Dalam video itu, para oknum Satpol PP bermodus melakukan penertiban.

Namun, mereka kemudian merampas uang pengemis, menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya.

Video itu kemudian sempat diunggah di akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020) dan viral di media sosial.

2 Koordinatornya Ternyata ASN

Menanggapi video viral itu, Kepala Satpol PP Batam Salim membenarkan bahwa mereka adalah petugas Satpol PP.

Mereka sedang ditugaskan di Dinas Sosial Batam saat peristiwa terjadi.

"Keempat petugas di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam," ujar Salim.

Satu orang sebagai koordinator lapangan adalah seorang ASN, sedangkan sisanya berstatus honorer.

Tak butuh waktu lama, anggota Polda Kepri langsung menangkap oknum Satpol PP tersebut, tepatnya pada Senin (19/10/2020).

3 Rampas Uang Pengemis Sampai Histeris

Dalam pemeriksaan diketahui, perampasan ini telah dilakukan berulang kali. Salah satu korban yakni pengemis bernama Slamet, sempat histeris ketika uangnya dirampas.

Apalagi dia mengumpulkan uang dalam kondisi keterbatasan lantaran tak memiliki kedua kaki.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan, rata-rata pelaku mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.


“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp300 ribu,” kata Arie.

Setelah mengambil uang pengemis, pelaku menurunkan dan meninggalkan mereka begitu saja di jalanan.

4 Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Arie menjelaskan, sebanyak 3 oknum Satpol PP yang ditangkap telah ditetapkan tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis. Mereka adalah S, R dan A. Oknum inisial S berstatus sebagai ASN. Sedangkan dua lainnya honorer.

Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.

Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi. Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Diberitakan sebelumnya, 4 anggota Satpol PP diduga tega rampas uang milik pengemis dengan modus penertiban.

Kejadian ini terjadi di simpang lampu merah UIB Baloi, Minggu (18/10/2020).

Kejadian ini terkuak melalui YouTube Ferry Kesuma, yang diunggah pada Senin (19/10/2020).

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, para anggota Satpol PP ini dengan rasa tak bersalah menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya begitu saja.

Video tersebut merekam aksi dari oknum Satpol PP yang sedang ditugaskan atau BKO di Dinas Sosial (Dinsos) Batam.

Jumlah pelaku perampasan uang pengemis itu adalah 4 orang.

Bahkan hal ini juga sudah dibenarkan oleh Kepala Kantor Satpol PP Batam Salim, Selasa (20/10/2020)..

"Keempat petugas yang di dalam mobil tersebut benar-benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam," kata Salim.

Ternyata satu di antara pelaku merupakan aparatur sipil negara ( ASN), dan 3 lainnya adalah honorer.

"ASN itu korlapnya dan tiga anggotanya hanya pegawai honorer,” ungkap Salim.

Kemudian keempat oknum Satpol PP tersebut, kata Salim, diserahkan ke pihak berwajib.

Apabila kasus pemerasan pada pengemis terbukti maka keempat oknum tersebut akan mendapatkan sanksi tegas.

Saat ini 4 anggota Satpol PP tersebut sudah mendekam di Polda Kepri Senin (19/10/2020).

Bahkan menurut pengakuan satu diantara pengemis itu, kejadian perampasan ini bukanlah kali pertama. Namun, sudah berkali-kali menimpa para pengemis di sana. - gha