Polisi Tangkap 6 Pencuri di 5 Sekolah di Siak


Kamis, 22 Oktober 2020 - 01:05:17 WIB
Polisi Tangkap 6 Pencuri di 5 Sekolah di Siak Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan 6 pelaku pembobol 5 sekolah di Siak.

RIAUIN.COM - Saat sekolah diliburkan akibat Covid-19, komplotan pencuri di Kabupaten Siak membobol barang-barang inventarisir di 5 sekolah. Namun, aksi mereka terhenti setelah polisi berhasil menangkap 6 pelaku pencurian tersebut di lokasi yang berbeda.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya mengatakan, ke-5 sekolah yang menjadi sasaran komplotan maling ini adalah SMP Negeri 1 Sungai Mandau, SDN 10 Minas, SMP Negeri 7 Kerinci Kanan, SMA Negeri 1 Pusako dan SMA Negeri 1 Mempura. Total kerugian sekitar Rp312.197.000.

"Kerugian masing-masing sekolah bervariatif, ada Rp20 juta, Rp46 juta, Rp137 juta, Rp15,7 juta dan Rp92 juta.
6 pelaku itu adalah HW (30), TA (35), IP (32), PY (33), Ir (31) IE (32), dan satu masih DPO,” kata AKBP Doddy F Sanjaya, saat konferensi pers, Rabu (21/10/2020) di Halaman Mapolres Siak.

Dikatakannya, pelaku melancarkan aksinya saat sekolah sedang sepi. Komplotan ini berhasil mengambil speaker wireles, printer, infokus, handphone, tablet, keyboard, komputer, CPU dan lainnya.

“Pelaku ini kita tangkap bertahap, 3 ditangkap di Taluk Kuantan dan 3 lagi di Rumbai Pekanbaru. Semua pelaku bukan warga Kabupaten Siak,” kata Kapolres.

Dijelaskannya, aksi dengan mudah dilakukan komplotan pencuri ini disebabkan tidak adanya penjagaan dari pihak sekolah. 

“Ini akibat kelalaian, sehingga dengan mudah komplotan ini melancarkan aksinya. Buktinya, semua pelaku ternyata bukan orang Siak," kata Kapolres.

Dijelaskannya, pelaku melakukan aksinya rentang Agustus hingga September. Namun tidak dipungkiri pelaku melakukan aksinya lebih dari keterangan yang disampaikannya.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak Aritonang menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah sindikat ini pernah melakukan aksi serupa di kabupaten/kota lainnya di Riau. 

"Tidak menutup kemungkin bisa saja terjadi, sebab saat diamankan 3 pelaku berada di Taluk Kuantan, kemungkinan berencana melakukan aksinya di sana," ujar Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, 5 dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun penjara dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.--nal.