Paksa Bocah 11 Tahun Berhubungan Intim, Pemuda di Tapung Kampar Ditangkap Polisi


Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:54:29 WIB
Paksa Bocah 11 Tahun Berhubungan Intim, Pemuda di Tapung Kampar Ditangkap Polisi Foto ilustrasi.

RIAUIN.COM - Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku DI (20) warga Desa Indrapuri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap Sabtu (16/10/2020).

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno mengatakan, penangkapan DI atas laporan dari ibu korban ke Polsek Tapung, karena pelaku telah mencabuli anak gadisnya yang berusia 11 tahun.

Kronologisnya, berawal Jumat  (16/10/2020), saat itu korban F (11) yang masih kelas 6 SD ini dijemput oleh temannya DI menggunakan sepeda motor, setelah itu mereka berangkat menuju arah Jalan Flamboyan.

Lalu, mereka menuju lapangan bola kaki di desanya, selanjutnya duduk-duduk sambil ngobrol dibangku besi yang ada di areal lapangan itu.

Kemudian, pelaku DI mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, layaknya suami istri. Namun korban menolak. Pelaku yang sudah dirasuki nafsu setan itu langsung menarik tangan kanan korban dan membuka paksa pakaian korban hingga sampai lutut. Lalu, pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim di atas bangku, yang dialas dengan jaket pelaku.

Atas kejadian yang dialami, korban memberitahukan peristiwa ini kepada ibunya. Kemudian korban bersama ibunya melapor ke Polsek Tapung untuk  menangkap pelaku.

"Setelah mendapat laporan, saya perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian ini, setelah terpenuhi 2 alat bukti, keesokan harinya dilakukan pencarian terhadap pelaku," ujar Kapolsek Tapung Kompol Sumarno, Rabu (21/10/2020).

Tim berhasil menangkap tersangka DI saat berada di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.--yus.