Sudah Dipanggil 13 Orang, Kejari Dalami Dugaan Korupsi di BUMD Tuah Sekata Pelalawan


Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:29:12 WIB
Sudah Dipanggil 13 Orang, Kejari Dalami Dugaan Korupsi di BUMD Tuah Sekata Pelalawan Kantor BUMD Tuah Sekata Pelalawan./foto:cakaplah.

RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah membidik kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan. Kasusnya sudah ditangani Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan untuk ditindaklanjuti.

Demikian diungkapkan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sumriadi SH MH, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, dari Seksi Intel sendiri sudah memanggil berbagai pihak sebanyak 13 orang termasuk Dewan Pengawas (Dewas) BUMD untuk dimintai keterangan.

"Kita berkesimpulan kasus ini dapat dinaikkan, dan berkasnya sudah kita serahkan ke Seksi Pidsus untuk didalami dan ditindaklanjuti," terang Kastel Sumriadi seraya menegaskan untuk kasusnya dimulai penyelidikan.

Secara rinci pelimpahan penanganan kasus BUMD ini ke Seksi Pidsus dilakukan setelah proses Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) di Seksi Intelijen tuntas.

Dari beberapa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pelalawan, Korps Adhyaksa fokus pada satu item yang jumlah kerugiannya cukup besar.

"Dari LHP itu kita pilih satu yang paling besar angkanya. Itu yang akan difokuskan atau penggelapan dana antara tahun anggaran 2012 sampai 2016," tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andre Antonius SH MH, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD Tuah Sekata dari bagian Seksi Intelijen.

"Benar, kita sudah terima berkasnya, dari Seksi Intel. Berkasnya kita pelajari dulu untuk menindaklanjuti lebih jauh," tandasnya.***