Pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau Maju Pilkada Sedang Diproses Kemendagri


Senin, 19 Oktober 2020 - 11:37:16 WIB
Pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau Maju Pilkada Sedang Diproses  Kemendagri Keenam anggota DPRD Riau yang sedang diproses pemberhentiannya oleh Kemendagri. Searah jarum jam: Indra Gunawan Eet, Zukri Misran, Asri Auzar, Kompetensi, M Adil dan Husni Thamrin.

RIAUIN.COM - Pemprov Riau telah mengirimkan usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau yang maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Enam anggota DPRD Riau yang maju di Pilkada itu, 3 diantaranya merupakan unsur pimpinan. Diantaranya, Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Zukri Misran (Fraksi PDI-P). Kemudian, Wakil Ketua DPRD Asri Auzar (Fraksi Demokrat).

Sementara tiga lagi merupakan Anggota Komisi atau Fraksi DPRD Riau. Antara lain, Husni Thamrin, M Adil dan Komperensi.

Telah dikirimkan usulan pemberhentian enam Anggota DPRD Riau itu dibenarkan oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau H Sudarman.

"Sudah kita kirimkan usulannya ke Kemendagri, Kamis (14/10/20) lalu," kata Sudarman di Pekanbaru, Senin (19/10/2020).

Sudarman mengatakan, usulan pemberhentian 6 Anggota DPRD Riau itu merupakan hasil keputusan dari masing-masing Partai Politik (Parpol). Pihaknya hanya sebatas mengajukan ke Kemendagri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol.

Selanjutnya papar Sudarman, proses pemberhentian enam anggota dewan itu sepenuhnya wewenang Kemendagri.

Sebelumnya, Pemprov Riau telah menverifikasi kelengkapan syarat administrasi calon PAW. Pemprov Riau berwenang memproses verifikasi persyaratan para calon selama 7 hari sejak diusulkan oleh partai politik. 

"Dalam aturannya, Kemendagri memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan surat pemberhentian keenam anggota dewan itu," ulasnya. - vie/mcr