Diduga Pengedar Sabu, Oknum Polisi di Rohil Ditangkap


Sabtu, 17 Oktober 2020 - 00:36:37 WIB
Diduga Pengedar Sabu, Oknum Polisi di Rohil Ditangkap Oknum polisi yang ditangkap karena mengedarkan narkoba.

RIAUIN.COM - Diduga ikut berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Sat Mapolres Rokan Hilir (Rohil) ditangkap.

Oknum polisi berinisial RA (35) warga Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Ujungtanjung, KecamatanTanah Putih, Kabupaten Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, tersangka ditangkap Minggu (11/10/2020) sekira pukul 02.30 WIB, di rumah tersangka Simpang Solah, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.

"Benar, oknum polisi ini sudah ditangkap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kapolres, Jumat (16/10/2020).

Berdasarkan informasi di lapangan, kata Kapolres, awalnya Kasat Narkoba AKP Eru Alsepa bersama tim mengamankan tersangka SU (perempuan) yang merupakan pengedar sabu di Balam, Kecamatan Bangko Pusako. Kemudian, dilakukan pengembangan penyelidikan sesuai informasi dari SU.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA (oknum polisi), Minggu tanggal 11 Oktober 2020 di rumah kontrakannya di Simpang Solah.

"Dari keterangan tersangka RA, dia mengakui bekerjasama dengan SU menjual narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan tersangka RA dan di dapatkan 1 plastik sedang berisi narkotika jenis sabu," jelas Kapolres.

Kemudian, polisi juga menemukan amplop berisi 3 bungkus plastik ukuran sedang dan amplop berisi sabu. Kemudian ditemukan juga 2 buah buku catatan transaksi jual beli sabu. 

Tim opsnal juga menemukan 2 bungkus plastik berisi sabu di dashboard mobil Toyota Expander warna hitam milik tersangka RA.

"Barang bukti yang diamankan sekitar 117 gram sabu dan 1 unit senjata api Soft Gun dari tersangka SU. Hasil interogasi terhadap tersangka RA, dia  mengakui semua narkotika jenis sabu ini miliknya, untuk dijual," ujar Nurhadi. 

"Terhadap para tersangka kita proses hukum dengan ancaman terberat pidana penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Kapolres. AKBP. Nurhadi.--jon.