Bawaslu Proses 23 Pelanggaran Kampanye 9 Pilkada di Riau


Jumat, 16 Oktober 2020 - 20:34:23 WIB
Bawaslu Proses 23 Pelanggaran Kampanye 9 Pilkada di Riau Rusidi Ruslan.

RIAUIN.COM - Sejak 26 September hingga 16 Oktober 2020, kampanye telah berjalan selama 20 hari. Sebanyak 34 pasangan calon yang mengikuti Pilkada di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah melakukan kampanye sebanyak 1.071 kali.

Terdapat 23 pelanggaran yang diproses. Sanksi pembubaran kampanye bertambah 3, dari 10 hari pertama menjadi 5 kasus. Penambahan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir yakni di Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud dan Kecamatan Tanah Putih.

"Hasil pengawasan kami di 10 hari kedua kampanye ini, ada 3 kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP," tutur Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Jumat (16/10/2020). 

Untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon. Masih sama seperti sebelumnya yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama.

Dari catatan kegiatan kampanye, lanjutnya, jumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertingggi di Kota Dumai, sebanyak 262 kampanye, sedangkan pelaksanaan kampanye terendah berada di Kabupaten Kuansing dengan jumlah 43 kampanye.

Sementara itu, total Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setelah penertiban yang dilakukan Bawaslu, masih tercatat 1.485 APK. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bengkalis, yakni 1.260 APK dan yang terkecil berada di 2 kabupaten yaitu Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu dengan 0 APK. 

Sedangkan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mencatat ada 14.268. Dimana jumlah terbanyak penyebaran berada di Kabupaten Rokan Hilir yakni 13.357, terkecil berada di Kabupaten Meranti dengan 0 bahan kampanye.

Untuk kampanye dalam bentuk daring, tercatat sebanyak 5 kali, dilaksanakan di Kota Dumai sedangkan untuk 8 kabupaten lainnya belum ditemukan kampanye daring.

"Catatan yang menggembirakan, sampai 20 hari kampanye belum ada pelanggaran berupa penyalahgunaan program dan anggaran Pemerintah Daerah," jelasnya.

Terkait penyebaran virus Covid-19, selama 20 hari masa kampanye dibandingkan pada 10 hari sebelumnya masa kampanye terdapat peningkatan sebanyak 17 kasus/orang yakni dari 628 orang sebelum masa kampanye menjadi 645 Orang setelah 20 hari masa kampanye.

Adapun 23 pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu meliputi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Dengan rincian di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran yakni pelanggaran netralitas ASN. Di Kabupaten Siak 2 pelanggaran yaitu, 1 pelanggaran administrasi dan 1 lagi pelanggaran netralitas ASN. 

Kemudian, Kabupaten Pelalawan ada 3 pelanggaran, yakni 1 dugaan pelanggaran politik uang, 2 pelanggaran netralitas ASN, dimana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu pasangan calon.

Hal tersebut diduga dilakukan oleh pejabat ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan. Lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya. 

Untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN, dan 1 pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah, dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan Posko salah satu paslon.

Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat 8 Pelanggaran, yakni 5 pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan 3 pelanggaran kampanye di luar ruangan.

Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas, dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan  merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

"Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon," tegasnya.--mcr/nal.