Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Gubri: Patuhi Aturan Kecepatan Kendaraan!


Kamis, 15 Oktober 2020 - 19:19:55 WIB
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, Gubri: Patuhi Aturan Kecepatan Kendaraan! Syamsuar saat meninjau jalan Tol Pekanbaru-Dumai beberapa waktu lalu.

RIAUIN.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengimbau pengguna jalan yang melewati Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) agar mematuhi aturan kecepatan yang sudah ditetapkan. 

Dia berharap, kecelakaan maut di Tol Permai yang terjadi hari ini, Kamis (15/10/2020), tepatnya di km 27+600, sekitar pukul 06.28 WIB, hingga menimbulkan korban jiwa tidak terjadi lagi ke depan. 

"Kepada masyarakat Riau khususnya pengguna jalan tol, baik dari Pekanbaru ke Dumai mau pun sebaliknya, mari patuhi sesuai petunjuk yang telah diberikan pengelola jalan tol. Batas maksiml 80 kilo meter (km) per jam. Mari ikuti aturan, agar selamat," kata Gubri, disela lawatan kerjanya di Kabupaten Siak, Kamis (15/10/20).

Gubri memahami tingginya antusias masyarakat sejak tol pertama kali mulai beroperasi tiga pekan lalu. Namun, antusias tersebut juga harus diikuti dengan aturan-aturan yang mesti dipahami dan ditaati masyarakat. 

Berdasarkan aturan ketentuan yang dibuat pengelola jalan tol sepanjang 131 km melewati Pekanbaru, Minas, Kandis, Duri dan Dumai tersebut adalah 80 km perjam, batas minimum 60 km perjam. 

Aturan ini jika ditaati dengan baik dan benar, akan selamat sampai tujuan. Termasuk dalam hal fisik. Karena selain kecepatan tinggi, ada dugaan kecelakaan juga karena faktor kelelahan atau mengantuk. 

"Saya berharap, tidak ada lagi kecelakaan. Dan ini sudah beberapa kali. Mungkin dalam suasana baru ini, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Karena tak terkontrol, karena melebihi dari batas ditetapkan, berpotensi menimbulkan kecelakaan," harap mantan Bupati Siak ini.--mcr/nal.