Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur di Inhu


Rabu, 14 Oktober 2020 - 17:06:38 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur di Inhu

RIAUIN.COM -- Tim Opsnal Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan AND (21 tahun), pelaku pesetubuhan terhadap sebut saja namanya Bunga, anak yatim yang masih dibawah umur.


Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK yang dikonfirmasi melalui Paur Humas Polres Aipda Misran, Rabu (14/10/2020) siang, membenarkan adanya penangkapan itu. 

Dikatakan, kasus itu berawal dari laporan YD (29), salah seorang keluarga korban ke kantor Polsek setempat. Begitu menerima laporan itu, Tim Opsnal langsung menjemput tersangka AND dari rumah di Desa Pontian Mekar.

Di kantor polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Pengakuannya ke penyidik polisi, kejadian itu berawal ketika dia menawarkan mengantar Bunga pulang.

Ketika itu, Bunga baru saja dari pesta pernikahan di Desa  Perkebunan, Sungai Lala, 
 Selasa (12/10/2020) malam lalu.

Di perjalanan, di tempat yang jauh dari pemukiman, nafsu bejatnya pun muncul. Tersangka menghentikan sepeda  motornya dan merayu korban untuk melakukan layaknya suami istri.

Korban yang menolak, lalu dipaksa tersangka melakukan perbuatan bejat itu. Bunga pun di digagahi di atas jok sepeda motornya di tengah kebun sawit.

Puas melampiaskan nafsu setannya, baru lah Bunga diantar pulang. Setiba di rumahnya, korban yang merasa kesakitan lal menceritakan kepada keluarga YD. Kontan saja YD maradang, malam itu juga YD dan anggota keluarga lainnya membawa korban ke Polsek LBJ. 

Setelah menerima laporan, polisi langsung menuju rumah pelaku yang tidak menyangka jika dinihari itu kedatangan tamu dari Polsek LBJ. Pelaku pun diamankan ke Mapolsek setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.-tra