Mulai 1 Januari 2021, Bea Materai Naik Jadi Rp10 Ribu


Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:18:09 WIB
Mulai 1 Januari 2021, Bea Materai Naik Jadi Rp10 Ribu Contoh materai Rp10 ribu.

RIAUIN.COM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau mulai mensosialisasikan perubahan Undang-undang Bea Materai, salah satunya terkait naiknya tarif materai menjadi Rp10 ribu.

Sebelumnya, bea materai ada dua jenis yaitu Rp3.000 dan Rp6.000. Mulai tahun depan, bea materai hanya akan menjadi satu,yakni tarif Rp10 ribu.

"Bea materai Rp10 ribu mulai berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang," kata Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, M Agus Budisantoso di aula DJPb Riau, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan, tujuan dari UU Bea Materai yang baru ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.

Maka dokumen yang dikenai bea materai adalah yang memuat uang lebih dari Rp5 juta. Sebelumnya, meterai Rp3.000 dikenakan untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 250 ribu.

Sedangkan meterai Rp6.000 untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 1 juta.  Dengan demikian dokumen yang memuat jumlah uang bernilai di bawah Rp5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara," tukasnya.--mcr/nal.