MK Masih 'Gantung' Putusan Gugatan Pilkada Bengkalis


Rabu, 20 Januari 2016 - 08:58:27 WIB
MK Masih 'Gantung' Putusan Gugatan Pilkada Bengkalis Gedung Mahkamah Konstitusi
SIDANG sengketa Pilkada Bengkalis di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda. Rencananya, sidang atas gugatan yang diajukan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) tersebut akan dilanjutkan 25 Januari 2016.

Penundaan ini ini karena banyaknya kandidat yang mengajukan gugatan pasca Pilkada 9 Desember 2015. Sehingga jadwal sidang di MK cukup padat.

"Informasi terakhir yang kami dapat dari Gedung MK, sidang pembacaan amar putusan MK terkait sengekta Pilkada Bengkalis diundur sampai Senin tanggal 25 Januari. Kita harus bersabar menunggu keputusan terbaik terkait gugatan pasangan SNI atas pasangan AM-Mantap itu," terang salah satu anggota Tim Pemenangan AM-Mantap, Yudi Veryantoro.

Seperti diketahui, pasangan Amril Mukminim-Muhammad memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Bengkalis, 99.213 suara. Sedangkan pasangan Sulaiman Zakaria- Noor Charis Putra memperoleh 59.097 Suara. Disusul pasangan Herliyan Saleh- Riza Pahlefi 58,861 suara.

Tak terima dengan hasil penghitungan tersebut, pasangan Sulaiman Zakaria- Noor Charis Putra mengajukan gugatan ke MK. IR