RIAUIN.COM -- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil menggagalkan penjualan 9 paket narkotika jenis sabu di Dusun Bonca Gadang, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar, Selasa (13/10/2020) siang.
Dikatakan barang bukt sabu itu disita dari penjual berinisial SO (23) warga Dusun Pontianak. Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar. Selain menyita 9 paket sebau dengan total 1,98 gram, petugas juga mengamankan sebuah Hp merk Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi benda haram tersebut.
Tersangka dan barang bukti kita telah diamankan di Polres Kampar. Dari hasil pengecekan urine tersangka, yang bersangkutan ternyata positif mengonsumsi zat Methamphetamine.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.-tra