Provokator Pengrusakan Mobil PJR Saat Demo Ditahan Polda Riau


Senin, 12 Oktober 2020 - 21:00:39 WIB
Provokator Pengrusakan Mobil PJR Saat Demo Ditahan Polda Riau

RIAUIN.COM -- Pematik atau provokator sehingga terjadi aksi pengrusakan mobil dinas polisi jalan raya (PJR) yang tengah terparkir di parkiran samping fly over Jalan Sudirman-Jalan Imam Munandar/Harapan Raya Pekanbaru akhirnya ditangkap polisi.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dalam keterangan persnya, Senin malam, membenarkan hal itu.

Dikatakan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan bukti dan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti CCTV, ada yang menjadi pematik sehingga terjadi pelemparan kayu, batu dan benda tumpul lainnya terhadap mobil dinas PJR sedan Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi (nopol) 122516-IV yang sedang parkir di halaman parkir di Hotel Tjokro Pekanbaru, Kamis (8/10/2020).

Saat rekaman CCTV itu diputar ulang terlihat tersangka yang mengenakan topi hitam berhias motif bunga, mengenakan jas almamater warna kuning juga tampak tersangka GY alias Guntur ini menerjang bagian pintu mobil.

Aksi itu menyulut emosi mahasiswa lain yang ketika itu terkonsenrasi di seputaran Gedung DPRD Provinsi Riau yang menuntut dibatalkannya UU Ciptaker.

Uniknya lagi, ternyata tersangka bukan mahasiswa Unilak. Sehari sebelum aksi demo besar besaran itu, Guntur meminjam jas almamater itu kepada temannya. Dia sendiri sebenarya buruh mekanik di Kabupaten Siak.

Akibat perbuatannya itu, tersangka Guntur terancam dipenjara maksimal 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana junto Pasal 55 KUHPidana.
''Motif tersangka juga kini masih kami dalami,'' tutup Kapolda Riau.-tra