Pelaku Dibayar Rp19 Juta, Polisi Tangkap 3 Pembakar Mobil IPK Rohul


Ahad, 11 Oktober 2020 - 12:38:58 WIB
Pelaku Dibayar Rp19 Juta, Polisi Tangkap 3 Pembakar Mobil IPK Rohul

RIAUIN.COM -- Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Riau-Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap 3 dari 6 pelaku pembakaran mobil Mitsubishi  Strada Triton milik Ketua DPC Ikatan Pemuda Karya (IPK) Rohul, Kabul Situmorang. Para pelaku mengaku dibayar seseorang sebesar Rp19 juta.


Demikian diungkapkan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Riau dalam keterangan pers di halaman kantornya, Ahad (11/10/2020). Ditegaskan orang nomor satu di Polda Riau ini, pihaknya tidak akan menelorir segala tindakan yang berdampak terhadap kondusivitas dan kantibmas. Terutama menghadapi tatanan baru kehidupan (New Normal) COVID-19 serta menjelang pelaksanaan Pilkada 2020.


konferensi pers di halaman Mapolda setempat, , menyebutkan ketiga tersangka masing masing berinisial JH, IS dan MI. Sementara 3 pelaku lain masih dalam pengejaran dan kini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Agung mengaku, motif pembakaran mobil ini masih dalam penyelidikan. Namun dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan itu karena diperintahkan seseorang dengan upah Rp19 juta. Polisi kini tentu menyelidikan dan memburu otak pelaku atau yang memberikan perintah tersebut.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapa pun yang mengganggu kamtibmas dan iklim untuk berusaha. Diterutama di masa masa penerapan norma baru (new normal) dari Pandemi COVID-19, serta Pilkada serentak 9 Desember nanti. 

''Gangguan kantimbmas akan kita ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan tersebut.  Kita tentu akan terus dilakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana yang melakukan aksinya di wilayah hukum Polda Riau,''tegasnya.


Terlepas soal itu, salah satunya adalah peristiwa teror terhadap Ketua DPC IPK Rohul Kabul Situmorang. Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Tambusai Utara, Rohul, 14 September 2020. Untungnya pengungkapan kasusnya cepat terungkap berkat rekaman CCTV yang dipasang pemilik rumah atau korban.

Dari CCTV itu terlihat, sekira pukul 02.00 WIB, beberapa pelaku masuk ke teras  rumah langsun menyiramkan bensin ke dalam mobil Mitsubishi Strada Triton miliknya sedang diparkir di teras rumah di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.

Para pelaku yang menggunakan penutup wajah atau sebo itu langsung menyiram bensin ke dalam mobil. Bahkan tangan seorang pelaku sempat disambar api. Berdasarkan oleh Kejadian Perkara (TKP) oleh Bid Labfor Polda Riau dan Uji Laboratoris, pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan beberapa alat bukti menggunakan peralatan IT yang modern.

''Alhamdulillah, 3 dari 6 pelaku berhasil kita tangkap pada  23 September 2020. Mereka kini kita sangkakan pasal 187 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 12 tahun,'' ucapnya seraya menghimbau kepada pelaku dan otak pelaku kasus ini segera menyerahkan diri.--tra