Pekanbaru, riauin.com – Ketua Komisi E DPRD Provinsi Riau, Erizal Muluk, menghadiri acara sosialiasasi bersama Pemerintah Provinsi Riau, acara yang diselenggarakan ini bertempat di Hotel Grand Central Pekanbaru, Senin (8/5/2017).
Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Central tersebut bertemakan ‘Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah Daerah’.
Selain Komisi E DPRD Pronvisi Riau, hadir juga Gubernur Riau yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, serta OPD-OPD terkait tentang sosialisasi tersebut.
Sosialisasi tersebut dilakukan dengan maksud agar pembangunan di Provinsi Riau lebih baik, dan demikian pengelolaan keuangan yang ada di Provinsi Riau lebih terealiasasi benar dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang lebih ketat, sehingga apabila ada yang tidak sesuai maka akan diberi sanksi secara adminsitratif dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tersebut.(rls/heri)