RIAUIN.COM -- Pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya luka ringan berinisial RM (32 tahun) diamankan pihak Polsek Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK yang dikonfirmasi RIAUIN melalui Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Aguslan SH, Kamis (08/10/2020), membenarkan hal itu.
Dikatakan, terduga sebelumnya melakukan penikaman terhadap salah seorang warga di Jalan Gelora Gang Nangka RT 002 / RW 009 Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (07/10/2020) sore.
Pelaku diamankan di wilayah Selatpanjang diri hari nanti berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat.
Untungnya, korban yang berinisial IM (36) hanya mengalami luka ringan dan tidak mengganggu organ lain. Korban mengalami luka robek sedalam 05 cm dan lebar 1,5 cm.
Persoalan ini bermula pada hari kemarin sore saat pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor. Pelaku memanggil korban untuk keluar dari rumah dengan menanyakan KTP, apakah masih berlaku atau tidak. Setelah itu pelaku pun berlalu.
Beberapa menit pelaku datang lagi dan memanggil korban selanjutnya pelaku dan korban bertemu di depan pintu rumah korban. Tiba-tiba pelaku langsung menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kiri. Korban mengalami luka robek di bagian dada sebelah kanan tepatnya di seputaran ulu hati.
Tidak sampai 1 kali 24 jam, pelaku pun diringkus di kediaman keluarganya di Jlak Kartini Selatpanjang tanpa perlawanan.
"Pelaku sejauh ini masih dalam proses penyelidikan dan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana," ungkap Kapolsek.
Dari tersangka disita barang bukti (BB) berupa 1 helai baju kaos warna hitam merek Joger Jelek, bercak darah, 1 helai celana pendek warna Merah Maron bermotif daun, bercak darah, hasil Visum Et Vertum dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi (nopol) BM 5130 XD.
"Untuk motif penganiayaan ini masih dalam penyelidikan kami," kata Aguslan.--syah