Di Dumai Dibubarkan:

Peringatan untuk Paslon, Tanpa STTP Kampanye Pasti Dibubarkan


Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:59:50 WIB
Peringatan untuk Paslon, Tanpa STTP Kampanye Pasti Dibubarkan Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

RIAUIN.COM -- Peringatan bagi pasangan calon (paslon) Kepala Daerah yang mengikuti kontestan di 9 Kabupaten/Kota se Riau. Jika tak mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) di kantor kepolisian setempat, pasti akan dibubarkan Pengawas Pemilu. Ini sudah dibuktikan. 2 pertemuan/kampanye terbatas di Kota Dumai terpaksa dibubarkan gegara tak kantongi STTP dari Polres setempat.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dihubungi RIAUIN, Rabu (7/10/2020), membenarkan hal itu. Sayangnya, dia tidak menyebut kampanye Paslon nomor urut berapa yang dibubarkan itu. 

Rusidi membeberkan dalam 10 hari tahapan kampanye, digelar 449 kali penyelenggaraan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, dua kali di antaranya dibubarkan. ''Yang dibubarkan itu di Dumai,  dikarenakan pihak penyelenggara kampanye tidak mengantongi STTP,'' ungkapnya.


Dalam pengawasan kampanye di 10 hari pertama ini Paslon Kepala Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai lebih banyak melakukan kampanye dengan pertemuan terbatas dengan penyebaran bahan kampanye dalam bentuk pamflet, brosur dan stiker  disertai pembagian masker, penutup kepala wanita atau hijab.


 "Bahan kampanye yang dibagikan  pasangan calon kita lihat ada yang berbentuk jilbab, masker, pakaian, kartu nama dan brosur. Ini memang diperbolehkan," tutupnya.--tra