SAPU JALAN : Seorang pengendara menjalani sanksi sapu jalan karena terjaring razia masker di Jalan Riau, Pekanbaru, Selasa pagi (6/10/2020). RIAUIN.COM - Sebanyak 12 warga Kota Pekanbaru diberikan sanksi menyapu jalan gegara kedapatan tidak mematuhi Protokol Kesehatan dan terjaring Satgas Pemburu Teking Polresta, Selasa( 6/10/2020) pagi. Penindakan ini telah sesuai dengan amanat Perwako Pekanbaru nomor 160 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Menurut Iptu Emir Maharto Bustaroza , Pengendali Operasi Yustisi Satgas Pemburu Teking Polresta, sanksi kerja sosial diberikan kepada mereka yang tetap teking (membandel) dengan penerapan Protokol Kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19. Namun bagi warga yang memang lupa dan baru sekali terjaring Tim Satgas hanya diberikan edukasi dan pendataan diri.
''Kita melaksanakan penegakan hukum ini terkait dengan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19,'' tegasnya.
Dalam kegiatan operasi ini, personil Polresta Pekanbaru juga dibantu oelh Satpol PP, personil TNI dan beberapa petugas dari Dinas Perhubungan dan BPBD Kota Pekanbaru. Sanksi yang diberikan hanya untuk memberikan efek jera terhadap warga yang masih tetap membandel tidak disiplin mematuhi Protokol Kesehatan.
''Kami menghimbau kepada masyarakat untuk kerjasamanya mematuhi aturan Protokol Kesehatan. Ini untuk kita semua dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19,'' pungkasnya. *