Demokrat dan PKS Menolak, DPR Sahkan RUU Cipta Kerja


Senin, 05 Oktober 2020 - 19:01:02 WIB
Demokrat dan PKS Menolak, DPR Sahkan RUU Cipta Kerja DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU melalui rapat paripurna.

RIAUIN.COM- Setelah sempat tertunda karena menuai kontroversi di tengah masyarakat, DPR RI akhirnya mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020). Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memimpin sidang mengetuk palu tanda disahkannya RUU Cipta Kerja setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat. 

Dalam rapat paripurna tersebut, sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja. Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja. 

Namun karena mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju, maka hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. 

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. "Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman. 

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia. 

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. 

Menurutnya, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah. 

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga. 

Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja. Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna. "Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis. 

"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam Rapat paripurna. -vie