RIAUIN.COM -- Sebanyak 3 (tiga) pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK yang dikonfirmasi RIAUIN Kasubag Humas Iptu Edi Hariyanto SH, Selasa (29/9/2020), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan, ketiga tersangka masing masing berinisial BS alias Codet (44), SA (23) dan IK (28) diringkus dini hari kemarin. Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 10 (sepuluh) paket sabu seberat 1,87 gram. Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan narkoba itu dari Aheng.
"Pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari Aheng, yang saat ini sedang dilakukan pengembangan terhadap Aheng," kata Edi Hariyanto.
Dia menjelaskan kronologis penangkapan. Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Kanit II beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II ResNarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah didapati informasi yang valid, petugas pun melakukan penggedahan di rumah tersangka BS dan ditemukan barang bukti tersebut. Kepada petugas dia tidak menyangkal berprofesi sebagai pengedar atau bandar benda haram tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --jon