TERJARING : Sebanyak 35 warga Bangkinang terjaring razia Protokol Kesehatan, Minggu malam. RIAUIN.COM - Sebanyak 35 warga Kampar yang masih keras kepala (Teking) terhadap Pandemi Virus Corona (Covid-19) terjaring razia Protokol Kesehatan Tim Gabungan Yustisi setempat yang digelar Minggu malam.
Tim Gabungan ini dipimpin langsung Koordinator Satgas Pemburu Teking Covid-19 Kabupaten Kampar Nasri Roza didampingi AKP Masrial dan Iptu Khairil SH dari Polres Kampar. Tim gabungan ini bergerak siang dan malam dengan mendatangi fasiltas umum dan tempat-tempat keramaian dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
''Operasi Yustisi ini bertujuan untuk pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan khususnya di Kota Bangkinang,'' ucap Nasri yang sehari hari menjabat Kabid Kedaruratan BPBD Kampar.
Dalam operasi itu dikerahkan sebanyak 39 personel gabungan, terdiri dari 8 orang personel Polres, 8 anggota Kodim 0313/ KPR, 10 orang Satpol PP, 8 ASN Dishub dan 5 anggota BPBD Kampar. Tim gabungan ini menyisir tempat-tempat keramaian yang ada dalam Kota Bangkinang. Tempat-tempat yang didatangi antara lain kawasan pasar bawah Bangkinang, Kafe-kafe dan kawasan Taman Kota Bangkinang yang sering menjadi tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hari.
''Ada sekitar 35 orang warga masyarakat terjaring oleh tim gabungan ini karena kedapatan sedang tidak menggunakan masker, terhadap mereka diberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi kerja sosial memungut sampah, beberapa diantaranya juga diberikan sanksi untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya,'' ucapnya.
Nasri menerangkan, operasi itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar nomor 44 tahun 2020, dalam rangka pendisiplinan masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.--tra