Galeri Foto Hearing DPRD Pekanbaru

Komisi I Bersama DPMPTSP dan Disbudpar Pekanbaru Bahas Perilaku Hidup Baru


Senin, 29 Juni 2020 - 23:14:40 WIB
Komisi I Bersama DPMPTSP dan Disbudpar Pekanbaru Bahas Perilaku Hidup Baru Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, SH MH (Empat dari Kanan) mempertanyakan kepengurusan izin operasional baru tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru dalam RDP yang digelar bersama DPM-PTSP.

RIAUIN.COM- Pelaku usaha di Kota Pekanbaru, 'dipaksa' mengurus izin operasional baru terkait penerapan Peraturan WaliKota (Perwako) Pekanbaru Nomor 104 tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PPHB).

Aturan Perwako itu diperjelas dalam pasal 11 dan pasal 12, yang mengatur penyelenggaraan sosial budaya dan pariwisata. Sejalan dengan itu, diterbitkan surat edaran dari Pemko Pekanbaru tentang pengurusan izin operasional new normal.

Atas kondisi itu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru, Senin (29/6/2020) pagi.

Dalam rapat itu, hal yang disorot adalah pelaku usaha yang mau membuka usahanya harus lebih dahulu mengajukan proposal untuk diterbitkan izin operasional.

"Seharusnya pemerintah mengawasi surat edaran itu. Ketika kita persyaratkan ada izin baru terkait new normal, ini memberatkan pelaku usaha," ucap Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH.

Politisi Golkar ini menyayangkan kondisi tersebut. Harusnya, pemerintah hadir memberikan solusi terbaik bagaimana usaha di Pekanbaru berjalan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Pelaku usaha yang sudah beroperasi, sudah memberikan sumbangsih PAD yang besar kepada pemko Pekanbaru," jelas Ida.

Dalam kondisi Covid-19 ini, banyak para pelaku usaha terdampak. Pengurusan izin baru operasional new normal ini tentu menambah beban baru terhadap para pelaku usaha di Pekanbaru.

"Aneh juga, berarti membatalkan dan mementahkan perizinan yang mereka miliki sebelumnya," cetus Ida.

Bahkan pelaku usaha yang tidak melaksanakan hal itu, akan diberikan sanksi. Hal itu diketahui saat RDP Komisi I mempertanyakan regulasi aturan hieraki tertinggi turunan perwako new normal. Turunan terhadap Perwako dan surat edaran new normal tersebut pun menjadi masalah.

"Ternyata OPD terkait tidak mengetahui. Mereka menjalankan perwako dan yang menjalankan timnya adalah tim gugus," paparnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto, menjelaskan, sebagai OPD terkait, pihaknya hanya ditunjuk dalam teknis pelaksanaan izin operasional usaha bagi new normal ini.

"Dari dasar Perwako 104 tahun 2020 itu kami turun ke lapangan. Karena kami hanya teknis menjalankan, kita minta saran Komisi I undang tim gugus Covid-19 yang membuat Perwako itu," pungkasnya. (*)

ASN DPM-PTSP yang mengurus perizinan serta ASN Dinas Pariwisata Pekanbaru, yang hadir dalam RDP di ruang Komisi I DPRD Kota Pekanbaru

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, mendengarkan pemaparan dan penjelasan dari ASN DPM-PTSP yang hadir dalam RDP terkait  kepengurusan izin operasional baru tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan B DPM-PTSP, Yuniarti SE (Kanan), memberikan penjelasan kepada anggota Komisi I DPRD tentang aturan perizinan baru yang ada di Perwako No 104 Tahun 2020 tentang PPHB.

Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, SH MH (Empat dari Kanan) kembali mempertanyakan aturan UU yang mengharuskan dibuatnya aturan baru tentang PPHB.

Suasana RDP Komisi I DPRD Pekanbaru dan DPM-PTSP membahas perwako 104 tentang PPHB di era pandemi Covid-19.