Sempat Viral di Medsos

2 Pembunuh Pengusaha Rental Mobil Pekanbaru Diringkus di Sumut


Ahad, 27 September 2020 - 16:35:53 WIB
2 Pembunuh Pengusaha Rental Mobil Pekanbaru Diringkus di Sumut

RIAUIN.COM -- Dua dari empat pelaku pembunuhan berencana disertai perampokan terhadap pengusaha rental di Kota Pekanbaru, M Alhadar,  29 tahun, diringkus di wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Riau  Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi  dalam ekspose di halaman kantornya, Minggu (27/9/2020), menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku tidak lain adalah pura pura menyewa mobil rentalnya lalu, korban dibunuh dan kendaraannya dibawa kabur.

''Rencananya mobil hasil pencurian dengan kekerasan ini akan dijual di wilayah Sumatera Utara,'' katanya yang saat menyampaikan keterangan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Polda Riau Sunarto.

Kasus pembunuhan berencana untuk mengusaha harta milik korban ini sempat viral di media sosial (medsos). Betapa tidak, istri korban, Tutut Winarti, setelah membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya juga mengekspose di media sosial foto suaminya dan mobil yang dia bawa saat menerima orderan dari pelaku.

''Pertama tama kami ingin sampaikan dukacita yang mendalam kepada Ibu Tutut Winarti atas wafatnya suami terkasih akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan para pelaku. Sebagai bentuk komitmen kita untuk terus menjaga keamanan bagi seluruh masyarakat, khususnya dalam aktivitas ekonomi  di masa masa Pandemi Covid-19 ini,'' tuturnya.

Bentuk komitmen itu, imbuh Kapolda Riau, dibuktikan dengan ditangkapnya 2 dari 4 pelaku pembunuhan berencana untuk mengusai harta benda milik korban.

Kedua tersangka masing masing berinisial AN dan DV.  Dua pelaku lagi masing masing berinisial IR dan DD yang saat ini masih dalam  pengejaran.

Tersangka AN dan DV ditangkap di salah satu panti pijat  Jalan Binjai Simpang Diski, Kota Binjai, Provinsi Sumut, Jumat (25/9/2020) lalu.

Namun pada saat penangkapan kedua  pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku. 

''Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338  KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara selama 20 tahun,'' terang Agung.

Kapolda Riau menyebutkan, mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik dengan nomor polisi (nopol) BM 1516 PB yang diakui para pelaku sudah diganti warna dan nopol. Rencananya mau dijual kepada calon pembeli di wilayah Sumut. Namun, belum sempat dilakukan transaksi, mereka berhasil digulung. --tra