Galeri Foto Hearing DPRD Pekanbaru

Komisi IV DPRD Pekanbaru Rapat Dengar Pendapat dengan PLN


Selasa, 09 Juni 2020 - 01:38:19 WIB
Komisi IV DPRD Pekanbaru Rapat Dengar Pendapat dengan PLN Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, ST (tengah baju biru) membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama Anggotanya dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, terkait melonjaknya tagihan listrik yang diaduka

RIAUIN.COM- Naiknya tagihan listrik ternyata berawal dari petugas pencatat meter yang tidak melakukan pencatatan di lapangan. Sehingga tagihan yang awalnya biasa, melonjak hingga 2 kali lipat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono ST, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Selasa (9/6/2020).

Politisi dari Partai Demokrat ini, menyayangkan atas bengkaknya tarif tagihan listrik pascabayar yang berada di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Sigit menyebutkan jika perusahaan pelat merah ini, terlalu percaya dengan petugas pencatat meter.

"Seharusnya dikoreksi dahulu kenaikannya berapa persen, karena pencatat meter 2 bulan tidak mencatat. Tadi saya sampaikan ke masyarakat, daya 900 VA yang biasanya dia membayar Rp159 ribu, bulan Juni 2020 membayar Rp2,3 juta lebih. Ternyata sudah 1 tahun tak dicatat," ucap Sigit.

Tidak hanya membengkak, keanehan katanya juga terjadi pada laporan warga Pekanbaru yang tinggal di Kecamatan Sukajadi. Biasa membayar tagihan listrik pascabayar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, pada bulan Juni 2020, hanya membayar beban tagihan Rp55 ribu.

"Berarti tidak tercatat selama ini. Jadi yang disalahkan PLN. Karena pencatat meteran ini perusahaan pihak ketiga yang bekerjasama dengan PLN. Tadi saya sampaikan jangan percaya sama petugas pencatat meter," cetusnya.

Hasil RDP bersama Komisi IV dan PT PLN (Persero) UP3 Pekanbaru memutuskan, PLN akan melakukan peninjauan ulang terhadap stand meter pascabayar. Kroscek ini juga diberlakukan kepada masyarakat Pekanbaru yang dirugikan atas tagihan yang melonjak drastis.

"Kami minta sistem pembayaran awal 20 persen, selanjutnya dibayar dengan cicilan 80 persen selama 4 bulan. Karena keadaan ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19, kita minta kebijakan seperti itu, dan sama-sama kita dengar dan disetujui," terangnya.

Komisi IV DPRD Pekanbaru, juga meminta, selama pandemi Covid-19, tidak ada pemutusan meteran listrik yang ada di rumah warga Kota Pekanbaru. Sigit berharap, ada toleransi dan kebijakan penuh dari PLN untuk menangguhkan.

"Masyarakat juga tidak mau dalam kondisi berhutang. Cuma masalahnya, kondisi saat ini dalam situasi yang tidak normal," ujarnya.

Selain itu, PT PLN (Persero) UP3 Pekanbaru, diminta melakukan evaluasi terhadap perusahaan pencatat meter. Harapannya, dalam setiap rayon ada petugas pencatat meter yang berasal dari perusahaan yang berbeda.

"Di lelang setiap rayon setiap perusahaan yang mencatat tagihan ini, sehingga ada perbandingan. Seandainya tidak bagus langsung blacklist. Kondisi sekarang yang dirugikan masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pekanbaru, Himawan Sutanto, mengatakan, PLN memberikan keringanan lonjakan tagihan listrik yang dikeluhkan warga Pekanbaru saat ini dengan program relaksasi dari pusat.

"Ada variasi berupa keringanan cicilan bagi masyarakat dengan relaksasi. Yang kita berikan itu pola 40 persen di bulan Juni 2020, sisanya 3 bulan setelah itu. Harapannya ini bisa membantu masyarakat," Kata Himawan, usai RDP.

Untuk masalah lonjakan tagihan listrik di Pekanbaru, pihaknya meminta masyarakat Kota Pekanbaru, bisa mendatangi kantor PLN area Kota Pekanbaru, Jalan Setia Budhi, untuk diskusi masalah kenaikan tarif. "Yang penting, foto stand meter yang dibaca di pelanggan itu benar," jelasnya.

Pemutusan akibat tunggakan tagihan pelanggan bagi PLN, tentunya ada mekanisme yang diberlakukan. "Menunggak selama 3 bulan tentu tidak bisa kita generalisir," ungkapnya.

Adanya masukan Komisi IV DPRD Pekanbaru di setiap rayon ada petugas pencatat meter yang berasal dari perusahaan yang berbeda, disebutkannya sebagai bahan evaluasi. Namun, pencatat meter yang salah melakukan pendataan tagihan, menurutnya kurang tepat.

"Petugas mencatat meteran tentu dengan standar dan S.O.P yang ada. Tanpa foto stand, kami tidak terima. Makanya apa yang kita sampaikan di data (stand,red) sudah benar. Kuta kroscek foto saat mereka melapor kepada kita," tutupnya. (*)

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, ST (tengah baju biru) mempertanyakan kepada pegawai PT PLN (Persero) UP3 Pekanbaru, sistem kerja petugas pencatat meter saat pandemi Covid-19

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Heri Setiawan (Kiri) dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi (Kanan) mengikuti jalannya RDP bersama PT PLN (Persero) UP3 Pekanbaru terkait melonjaknya tagihan listrik.

Suasana RDP Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama PT PLN (Persero) UP3 Pekanbaru, yang membahas lonjakan tagihan listrik di Kota Pekanbaru

Tampak Pegawai  PT PLN (Persero) UP3 Pekanbaru (Baju Kemeja Putih) menjawab pertanyaan demi pertanyaan Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam RDP yang berlangsung mengenai lonjakan tagihan listrik

Manager  PT PLN (Persero) UP3 Pekanbar, Himawan Sutanto, saat di wawancarai awak media usai menggelar RDP Bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru