Polresta Pekanbaru Ungkap Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Hotel Jalan Arifin Ahmad


Jumat, 25 September 2020 - 00:03:24 WIB
Polresta Pekanbaru Ungkap Penemuan Mayat Perempuan di Kamar Hotel Jalan Arifin Ahmad Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu'min Wijaya, SIK, MH menggelar ekspos pengungkapan temuan mayat perempuan di kamar hotel di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

RIAUIN.COM- Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan di Kamar Hotrl Jalan Arifin Ahmad,  Pekanbaru.  

Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ZA Bin AH (45) ditangkap di Buluh Cina, Kampar.  

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam dan Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH MH pada kegiatan ekspos kasus penemuan mayat seorang wanita di Lobby Mapolresta Pekanbaru, Kamis (24/9/2020) mengatakan, berawal dari laporan masyarakat atas temuan mayat seorang wanita bernama Helda Linda (45) di salah satu kamar hotel Jalan Arifin Achmad Pekanbaru pada 12 September 2020.

Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Sat Reskrim Polresta Pekanbaru bersama jajaran Polsek Bukit Raya melakukan olah TKP. Kemudian jasad korban dilakukan otopsi.

Dari hasil olah TKP dan otopsi, pihak Kepolisian menyimpulkan mayat wanita tersebut diduga korban pembunuhan. Menyikapi kasus tersebut kemudian pihak Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil penyelidikan kemudian pihak Kepolisian mengamankan serta memeriksa pelaku ZA.

Diduga pada 12 September, pelaku mengajak korban menikmati hiburan malam. Sesaat kemudian pelaku dan korban menuju sebuah hotel.

"Saat tiba di hotel Jalan Arifin Achmad itu, taksi yang digunakan oleh mereka bertiga digunakan untuk mengantarkan temannya pulang. Tersangka ZA kemudian mengajak korban masuk dalam kamar hotel. Disanalah pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami isteri. Akan tetapi korban tidak mau, dia meronta", ucap Kapolresta.

Mendapat penolakan korban, pelaku kemudian menindih badan korban dan melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher korban.

"Disitulah akhirnya korban hilang nyawanya," sebut Kapolresta.

Melihat korban tak bernyawa lagi pelaku yang berprofesi nelayan ini kemudian meninggalkan TKP.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP kata Kapoltesta yakni, satu helai baju lengan warna hitam, pakaian dalam warna, sepasang, seprei, dan dua buah bantal.

Kasat Reskrim Komp Awaludin Syam menerangkan, tersangka yang kini mendekam di tahanan Polresta Pekanbaru diancam KUHP 338 dengan hukuman 15 tahun penjara. ***