Ilustrasi Pilkada serentak. RIAUIN.COM - Masa cuti untuk kampanye Pilkada 2020 bagi 4 kepala daerah di Riau dimulai tanggal 26 September mendatang. Namun, Pemerintah Provinsi Riau, hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK), penetapan Penjabat Sementara (Pjs) di 4 kabupaten/kota tersebut.
Adapun ke-4 kepala daerah yang maju pada Pilkada 9 Desember 2020 diantaranya, Bupati Rohul Sukiman, Bupati dan Wakil Bupati Rohil, Suyatno-Djamiluddin, Bupati Siak Aldfredi dan Bupati Kuansing serta Wakil, Mursini-Halim.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Administrasi Setdaprov Riau Sudarman mengatakan, jika belum ada SK dari Mendagri, tentu Gubernur Riau tidak bisa melantik Pjs untuk Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Kuantan Singingi.
“Belum ada SK-nya kita terima, jadi belum ada jadwal pelantikan. Karena tidak ada dasarnya Gubernur untuk melantik Pjs, sebelum ada SK-nya. Intinya, kita menunggu surat resmi dari Mendagri,” kata Sudarman, Rabu (23/9).
Dijelaskan Sudarman, jika KPU telah menetapkan 9 calon Kepala Daerah, yang akan ikut Pilkada, pada tanggal 23 September ini. Maka mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember, kepala daerah yang maju mengambil cuti kampanye.
“Cutinya selama kampanye, mereka tidak masuk kantor dan tidak menggunakan fasilitas negara, mulai tanggal 26 September ini. Untuk anggota dewan mengundurkan diri terhitung sejak KPU menetapkan calon Pilkada,” katanya.--mcr/nal.