Alot, Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bahas Keberadaan RS Apung yang Belum Ada Izin Operasional


Senin, 21 September 2020 - 18:54:23 WIB
Alot, Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Bahas Keberadaan RS Apung yang Belum Ada Izin Operasional RS Apung sudah menyandar di Sungai Siak, namun belum dapat difungsikan karena masih ada persoalan izin operasional yang belum dilengkapi./foto:internet.

RIAUIN.COM - Keberadaan Rumah Sakit (RS) Apung di Sungai Siak, Pekanbaru ternyata masih memiliki kendala operasional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (21/9/2020) menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Riau. Rapat itu berjalan alot.

Rapat digelar di ruang kenanga, diikuti Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Mimi Yuliani Nazir, Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) Arifin Achmad dan Plt Sekdako Pekanbaru, M Jamil.

Dalam rapat ini, dibahas terkait izin RS Apung belum ada. Namun pihak Pemko mengatakan, hanya memberikan rekomendasi.

M Jamil menyebutkan, keberadaan RS  Apung di Sungai Siak karena mereka berkeinginan ingin bakti sosial di Pekanbaru.

Menurut Jamil, awalnya RS Apung itu melayani untuk masyarakat yang ingin operasi katarak.''Soal mereka menangani pasien Covid-19, mereka belum pernah menyampaikan,'' jelas Jamil.

Dulunya, sambung M Jamil, mereka hanya menangani pasien biasa. Sedangkan soal menangani Covid-19, pihaknya menyetujuinya.

''Keberadaan mereka di sana, kami setuju, karena memang membantu penanganan Covid-19 di Pekanbaru. Soal izin operasinya dari Provinsi,'' kata Jamil.

Menjawab pernyataan Sekdako Pekanbaru, Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting mengatakan, dari hasil pengecekan dilapangan, pihak RS Apung menyatakan telah membuat MoU dengan Walikota.

''Pengakuan mereka saat pengecekan kemarin mereka mengakui telah membuat MoU dengan Pemko Pekanbaru,'' kata Jenri.

Terkait izin ke Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Riau, Nuzelly Husnedi yang juga selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad mengakui, memang ada surat minta izin dari pihak RS Apung masuk ke kantornya.

Namun, sambung dia, izin yang masuk tidak menyebutkan mereka akan melakukan perawatan Covid-19 di Pekanbaru.

''Surat izin yang masuk, tidak disebutkan RS Apung itu akan menangani pasien Covid-19,'' ungkap Nuzelly.

Terpisah, Kadiskes Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, bahwa dalam Permenkes, ada tiga kategori rumah sakit, yakni statistik, bergerak dan lapangan.

Rumah Sakit Apung ini, sambung Mimi,  dikategorikan sebagai RS yang bergerak.

Dalam Permenkes nomor 3 itu, Rumah sakit seperti itu (RS Apung, red), hanya diperuntukkan bagi daerah tertinggal. 

''Sedangkan Pekanbaru tidak tertinggal,'' beber Mimi.

Mewakili Dinas Kesehatan Riau, Mimi sendiri mengakui, ia belum menerima pengajuan surat izin rumah sakit tersebut.

Sesuai regulasi, karena Rumah Sakit berkapasitas 30 orang. Maka, sambung Kadiskes, untuk izinnya merupakan wewenang dari kabupaten/kota.

Keberadaan RS Apung itu, sebut Mimi, terkesan bahwa Riau seperti tidak memiliki rumah sakit.''Kalau bicara kemanusiaan kita pahami. Tapi ini pelajaran kita semua,'' ujar Mimi.

Kadiskes menyarankan, sebaiknya, sebelum mengoperasikan pengelolanya terlebih dahulu mengurus administrasinya.

Namun, yang dibahas terkait RS Apung ini, bukan terkait izin, melainkan SDM yang akan bekerja.

''Sesuai aturan, mereka harusnya dibuatkan surat penugasan. Artinya untuk sarana pelayanan masyarakat, sah-sah aja,'' ujar Kadiskes.

Zaini Rizaldy Plh Kadiskes Kota Pekanbaru mengatakan, bahwa sesuai Permenkes kapasitas 30 itu. Jika memang lokasi rumah sakitnya di darat. 

Sedangkan untuk regulasi mengatur rumah sakit di air belum ada. ''Kami tidak ada meminta rumah sakit itu beroperasi di Pekanbaru. Tetapi ada lembaga sosial menawarkan. Kan kami tegaskan, bukan kami yang nawarkan,'' beber Zaini.

Menurutnya, kondisi ini bukan menggambarkan, bahwa Riau kekurangan rumah sakit. Menurutnya, sejak awal memang rumah sakit ini memang bukan untuk menangani Covid-19.''Kami serahkan semuanya ke pimpinan,'' kata Zaini.--mcr/nal.