Senin Besok, Tim Satgas Kampar Razia Warga Tak Pakai Masker


Ahad, 20 September 2020 - 18:09:06 WIB
Senin Besok, Tim Satgas Kampar Razia Warga Tak Pakai Masker Bupati Kampar Catur Sugeng melakukan sosialisasi agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

RIAUIN.COM - Setelah dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Tim Satuan Tugas (Satgas), mulai Senin (21/9), akan melakukan razia masker kepada masyarakat guna mengurangi penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto bersama Satgas melakukan sosialisasi dimulai dari Pasar Inpres Bangkinang Kota yang menyusuri kedai-kedai, toko-toko serta pedagang kaki lima pasar Inpres sekaligus membagikan salinan Perbup dan masker gratis.

Rombongan yang tergabung dengan TNI,Polri, Satpol PP, Diskominfo, BPBD, tenaga kesehatan juga melakukan sosialisasi masuk ke dunia usaha BUMD, perbankan, supermarket dan kafe-kafe yang ada di wilayah Bangkinang (Ibukota Kampar).

Bagi pelanggar protokol kesehatan dalam penerapan PSBM akan diberikan sanksi teguran, kerja sosial serta hingga denda administratif sebesar Rp100.000 per orang. Sementara bagi pelaku usaha pertama teguran secara tertulis dan denda administratif untuk pelanggaran pertama paling banyak sebesar Rp1 juta dan pelanggaran kedua didenda Rp 2,5 juta.

Bupati Kampar Catur Sugeng berharap semua warga dan pelaku dunia usaha menaati Perbup tersebut demi keselamatan semau pihak dari ancaman Covid-19.***