PADANG, Riauin.com - Drama Rapat Paripurna DPR jadi pemberitaan nasional. Ketokan palu pimpinan sidang, Fahri Hamzah itu dibarengi aksi walk out sejumlah anggota dewan yang merasa kecewa pendapatnya tidak di respon.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Hak Angket memang hak konstitusi anggota DPR tapi, ada juga aturan-aturan yang mengatur yang harus ditimbang-timbang anggota DPR sebelum memunculkan angket.
"Fraksi PKS sejak dari awal sikapnya adalah sebelum mengeluarkan sikap harus konsultasi dengan Pimpinan , dan Pimpinan PKS menegaskan untuk tidak ikut menandatangani dan tidak ikut mengusulkan hak angket. DPP PKS dan Fraksi tegas sikapnya seperti itu," katanya, usai Dialog Intetaktif dengan IKADI Sumbar, Padang, Sabtu (29/4).
Diungkapkan Hidayat, dalam rapat paripurna itu ada yang mengatasnamakan Fraksi PKS dan menandatangani yakni Fahri Hamzah. Padahal jelas sekali sikap fraksi tidak ada menandatangani, tidak menyetujui dan tidak mendukung. Dan selanjutnya Fraksi PKS tidak akan mengirim anggotanya masuk dalam Pansus.
"Kenapa kita tidak mendukung, karena kita khawatir hak angket ini justru tidak akan menghasilkan sesuatu yang diharapkan pada awal masalahnya, tapi malah akan membuat kegaduhan politik dan menghadirkan apa yang dikhawatirkan publik bahwa KPK akan tidak fokus membongkar kasus-kasus besar seperti BLBI, KTP-el dan lainnya," ujarnya.
PKS, lanjut Hidayat, justru mendukung agar KPK semakin fokus membongkar kasus-kasus besar. Dan PKS percaya, KPK melakukan hal tersebut dalam koridor kejujuran, kepastian hukum, keadilan hukum, tidak diskriminatif, tidak tebang pilih, dan tidak mengambil informasi dari sumber yang tidak bisa bertanggung jawab.(rol)