23 Warga Terjaring, Pelanggar Protokol Covid-19 di Selatpanjang Dihukum Sapu Jalan


Selasa, 15 September 2020 - 14:19:34 WIB
23 Warga Terjaring, Pelanggar Protokol Covid-19 di Selatpanjang Dihukum Sapu Jalan Warga Selatpanjang terjaring Tim Yustisi Protokol Covid-19 dikenakan sanksi sosial. | Syahrul

RIAUIN.COM - Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, Selasa (15/9/2020), melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Operasi pada hari kedua ini digelar di Jalan Banglas dan Jalan Imam Bonjol Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi. Dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, menjelaskan, ada 23 orang terjaring dalam operasi yang digelar pada hari kedua tersebut. Mereka diberikan teguran tertulis dan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila serta menyapu jalan.

"Operasi ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata AKBP Eko.

Kapolres berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Mari kita dukung program pemerintah salah satunya dengan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona di wilayah Kepulauan Meranti," ujarnya. - syah/rls