Satgas Covid-19 Rohil Segera Berlakukan Sanksi Warga Melanggar Protokol Kesehatan


Senin, 14 September 2020 - 20:12:41 WIB
Satgas Covid-19 Rohil Segera Berlakukan Sanksi Warga Melanggar Protokol Kesehatan Hermanto Uban.

RIAUIN.COM - Satuan Tugas (Satgas)  Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan berlakukan penerapan saksi protokol kesehatan secara serentak seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahunn2020. 

Demikian disampaikan Plt Kadis Kominfo Kabupaten Rokan Hilir Hermanto Uban, usai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Mes Pemda Datuk Batu Hampar, Senin sore (14/09/20).

"Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Rokan Hilir, yang menghasilkan kesepakatan bahwa pada Sore ini, Senin tanggal 14 September 2020 akan dimulai penerapan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase 19 di Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya.

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 dimaksud dilaksanakan melalui Operasi Yustisi Penerapan Saksi Protokol Kesehatan Covid-19 secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

"Kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker bagi yang berada di luar rumah, mengadakan kerumunan dan tidak menjaga jarak akan diterapkan sanksi sosial yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, begitu pula pada kegiatan usaha, bagi yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan ditempat-tempat usaha seperti, swalayan, kedai kopi dll akan diberikan teguran hingga akan dilakukan tindakan  keras seperti menutup kegiatan usahanya," jelasnya.

Selain dari itu, lanjut Kadis Kominfo Hermanto, menyampaikan pesan khusus Bupati Rokan Hilir, bahwa Bupati meminta kepada seluruh ASN, dan seluruh aparatur negara yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir,  agar dapat memberikan contoh dan suri teladan terhadap penerapan Protokol Kesehatan terkait Covid 19 dimanapun berada. 

Hal ini menjadi penting karena dalam upaya menumbuhkan kesadaran masyarakat, aparatur negaralah yang akan menjadi contoh dan panutan, khususnya dalam melaksanakan kebiasaan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.

"Mencermati  belum meredanya bahkan meningkatnya tren penularan Covid-19 pada beberapa minggu belakangan ini, maka Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir, akan lebih mengintensifkan Pos Pedamaran sebagai Pos pemeriksaan Covid-19," pungkasnya.--jon.