Apel Operasi Yustisi, Bupati Rohil: Sosialisasikan Dulu Sebelum Penegakan Hukum


Senin, 14 September 2020 - 18:52:40 WIB
Apel Operasi Yustisi, Bupati Rohil: Sosialisasikan Dulu Sebelum Penegakan Hukum Bupati Rohil Suyatno bertindak sebagai inspektur upacara operasi yustisi serentak.

RIAUIN.COM - Bupati Rohil H Suyatno menjadi inspektur upacara dalam rangka operasi yustisi serentak penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), di depan Kantor BPKAD Rohil Jalan Merdeka Kota Bagansiapiapi, Senin (14/9/2020) Sekira Pukul 09.30 WIB pagi. 

"Hari ini, se-Riau bahkan seluruh Indonesia melaksanakan apel serentak operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19," ujar Suyatno.

Orang nomor satu di Rohil ini berharap seluruh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bekerja dengan baik dengan memberikan pelayanan terbaik serta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dengan kebiasaan baru sebelum melakukan penegakan hukum terkait penanganan Covid-19 ini.

“Harapan saya para petugas dapat memberikan yang terbaik untuk Rohil. Kita sosialisasi dulu sebelum penegakkan hukum. Saya harap jangan sampai salah kaprah, harus satu kata dalam penegakan hukum penanganan Covid-19 ini," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Suyatno memberikan pujian kepada petugas gugus Covid-19 yang terus bekerja aktif melakukan patroli dan pengecekan serta memberikan himbauan kepada masyarakat melalui semua posko yang ada di Rohil untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Saya berikan apresiasi untuk tim penanganan Covid-19 ini atas kerja kerasnya sampai saat ini masih aktif melakukan patroli dan juga melakukan pengecekkan diseluruh posko," ucapnya.

Dia mengajak seluruh masyarakat Rohil untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu mengunakan masker, tetap menjaga jarak dan hindari kerumunan masa. Semua ini dilakukan untuk keselamatan bersama dan mencegah penularan virus Covid-19.

Usai Apel, dilakukan uji petik protokol kesehatan yang dilaksanakan anggota Satpol PP, didampingi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Rohil. 

Bagi warga yang masih malas memakai masker akan diberi sanksi seperti menyapu jalan, push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sanksi lain yang sifatnya memberi efek jera.

Selanjutnya, dilakukan sosialisasi terkait Pergub No 55 tahun 2020 dan Perbup No 52 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau oleh Sat Binmas Polres Rohil didampingi Diskominfo dan Satpol PP Rohil.

Apel siaga ini juga dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston, Waka Polres Rohil Kompol James Rajagukguk, Pasi Ops Kodim 0321 Rohil, Kajari, Ketua PN, Ketua BPBD, Pimpinan tinggi pratama dan adminstrat Rohil, Kabag Ops Polres Rohil, Kapolsek Bangko, Wadanramil 01 Bangko, Camat Bangko serta 1 pleton personil Kodim 0321 Rohil, Polres, Satpol, Dishub dan BPDB.--jon.