Skema KUR Tahun 2020 Berubah, Penyalur Kredit Dapat Subsidi Bunga 13 Persen


Rabu, 09 September 2020 - 09:54:10 WIB
Skema KUR Tahun 2020 Berubah, Penyalur Kredit Dapat Subsidi Bunga 13 Persen Gede Edy Prasetya

RIAUIN.COM - Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kemenko Perekonomian, Gede Edy Prasetya, menyampaikan adanya perubahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2020.

"Dalam KUR Super Mikro, penyalur kredit diberikan subsidi bunga dari pemerintah sebesar 13 persen," ungkap Gede Edy Prasetya saat Sosialisasi Permenko No. 15 dan No.16 Tahun 2020 secara virtual, Selasa (8/9/2020).

Selepas tahun 2020, lanjut dia, subsidi bunga KUR yang ditanggung pemerintah hanya subsidi bunga KUR reguler yaitu sebesar 13 persen. Sehingga suku bunga saat normal 6 persen seperti suku bunga KUR lainnya.

Lalu untuk KUR Mikro, diubah menjadi di atas Rp10 juta sampai Rp50 juta per penerima KUR, dengan total akumulasi plafon produksi tidak dibatasi, namun untuk non produksi plafonnya Rp200 juta per penerima.

Selanjutnya, untuk jangka waktu KUR Mikro, Kredit Modal Kerja (KMK) diberikan tenor paling lama 3 tahun dan jika suplesi atau penambahan tenor, dapat diperpanjang hingga menjadi 4 tahun.

"Untuk Kredit Investasi (KI), tenornya paling lama 5 tahun dan jika suplesi dapat diperpanjang menjadi 7 tahun. Tentunya dengan grace period sesuai penilaian penyalur KUR," terang Gede Edy Prasetya.

Sebelumnya diterangkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa skema KUR Super Mikro, utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ungkapnya.

Menurut data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) per 2 September 2020, realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 terbukti telah dimanfaatkan signifikan oleh debitur KUR, dengan rincian sebagai berikut:

Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 6,35 juta debitur dengan baki debet Rp121 triliun. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1,45 juta debitur dengan baki debet Rp44,61 triliun.

Relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,45 juta debitur dengan baki debet Rp44,61 triliun. Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 15 debitur dengan baki debet Rp2,43 miliar.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 telah mencapai Rp83,53 triliun dan diberikan kepada 2,74 juta debitur sehingga total outstanding sebesar Rp83,80 triliun dengan Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,93 persen. - gha/mcr