Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ratusan Kepala Desa di Siak Diperiksa Kejati Riau


Selasa, 08 September 2020 - 18:07:57 WIB
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ratusan Kepala Desa di Siak Diperiksa Kejati Riau Sejumlah wartawan menunggu hasil pemeriksaan ratusan kepala desa yang diperiksa Kejati Riau di Kantor Kejari Siak./foto:antara.

RIAUIN.COM - Lebih dari 100 penghulu (kepala desa) di Kabupaten Siak menjalani pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2014-2019 oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Selasa (8/9).

"Kita menyiapkan tempat saja karena kalau ke Kejati terlalu jauh. Ini penyidikan dari Kejati. Sudah dari Senin kemarin (7/9) prosesnya, rencananya tiga hari," kata Kepala Kejari Siak, Aliansyah kepada media.

Terkait siapa saja yang dipanggil dan materi pemeriksaan, Aliansyah tidak bisa menjelaskan karena itu ranah Kejati Riau. Namun tidak menampik jika memang banyak penghulu yang dipanggil yang jumlahnya 120 orang se-Kabupaten Siak.

Selain penghulu, menurutnya juga memang ada pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan. Yang bersangkutan dipanggil Kejati dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna dan Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Siak.

"Kalau pemanggilannya ada tapi apa dia (Indra Gunawan) hadiri pemanggilan atau tidak, saya belum cek," ujar Kajari.

Sebelumnya, Indra Gunawan yang saat ini sebagai anggota DPRD Siak telah diperiksa juga di Kantor Kejati Riau di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Namun Ketua Partai Golkar Siak itu diminta lagi untuk datang dan bawa dokumen.

Salah seorang penghulu yakni dari Kampung Teluk Merempan, Kecamatan Mempura, Syafrizal mengakui ada pemeriksaan. Katanya dipanggil penyidik Kejati Riau terkait dugaan Tipikor Dana Bansos untuk yatim piatu, fakir miskin, lanjut usia dan orang cacat.

"(Diperiksa) dari pukul 10.00 WIB, kurang lebih enam jam. Ditanya apakah itu usulan desa atau kabupaten, kita kan diminta mengusulkan. Itu bawa data penerima bansos," ungkapnya.***