Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST, MT. Foto: Istimewa RIAUIN.COM- Warga Kecamatan Tampan dalam dua hari kedepan harus bersiap-siap untuk pemberlakukan karantina wilayah.
Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST, MT memutuskan akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.
Pemberlakukan kebijakan tersebut dimulai Kamis (10/9/2020) lusa hingga dua pekan kedepan.
Kebijakan itu sesuai hasil rapat Forkominda Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020) di ruang rapat Kantor Walikota, Komplek Perkantoran Tenayan Raya.
Sebelum diberlakukannya karantina wilayah, dalam dua hari ini, Selasa (8/9/2020 dan Rabu (9/9/2020) Pemko akan dilakukan persiapan terlebih dahulu.
"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. Insya Allah Kamis besok akan kita mulai di Kecamatan Tampan," kata Firdaus usai rapat.
Dalam penerapannya, Firdaus melanjutkan, pelaksanaan PSBM akan sama dengan PSBB sebelumnya. Berlaku selama dua pekan kedepan.
Dipilihnya Kecamatan Tampan penerapan PSBM pertama, dikatakan Firdaus berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi Pemerintah Provinsi Riau. Yakni, melihat eskalasi pasien positif Covid-19 yang cukup tinggi.
Sebelum diberlakukan PSBM, akan ada harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu Pergub untuk harmonisasi," kata Firdaus.
Sedangkan untuk pemberlakuannya, akan diatur dalam Perwako yang saat ini tengah disiapkan.
Terkait pemberian bantuan bagi warga di kecamatan yang menerapkan PSBM, Walikota mengatakan tetap diberikan. Namun, jumlah penerima tidak sebanyak kuota ketika PSBB sebelumnya.
"Penerima bantuan nantinya akan kita seleksi lagi," ujar Firdaus.
Lebih lanjut Firdaus menyebutkan, setelah Kecamatan Tampan, PSBM akan diterapkan juga di kecamatan lain di Kota Pekanbaru. -vie