Maling Dini Hari Lewat Jendela Dapat HP Samsung J1, Tapi Ketangkap Pemilik Rumah


Senin, 07 September 2020 - 10:33:02 WIB
Maling Dini Hari Lewat Jendela Dapat HP Samsung J1, Tapi Ketangkap Pemilik Rumah Gambar ilustrasi

RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Tambang mengamankan seorang pemuda karena diduga telah melakukan pencurian di rumah Anas, warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Pelaku pencurian ini ZU alias YK diamankan aparat Kepolisian pada Minggu dinihari (6/9/2020), setelah tertangkap tangan oleh warga saat akan melakukan pencurian untuk kedua kalinya.

Peristiwa ini berawal pada Kamis (3/9/2020) sekira pukul 03.00 WIB, saat itu Anas tengah tertidur. Lalu ia dibangunkan oleh istrinya karena mendengar ada orang disekitar rumahnya.

Tersangka ZU alias YK.

Beberapa saat kemudian Anas bangun dan langsung ke dapur lalu keluar rumah untuk melihat situasi. Ketika di luar rumah Anas melihat seseorang lari kearah depan rumahnya dan ia juga melihat pintu jendela dapur diganjal dengan sebatang kayu dalam keadaan terbuka, dan ada bekas congkelan.

Setelah itu Anas kembali masuk rumah dan mengecek apakah ada barang-barang miliknya yang hilang,  setelah dilakukan pengecekan kedalam kamar ternyata 1 Unit HP Samsung miliknya telah hilang.

Kemudian pada Minggu dinihari (6/9/2020) sekira pukul 03.00 WIB  Anas kembali dibangunkan istrinya karena mendengar ada orang dibelakang rumahnya. Kemudian Anas langsung membangunkan anaknya Rendy dan menyuruhnya menunggu pelaku didepan rumah, sementara Anas keluar dari pintu dapur.

Melihat Anas keluar dari pintu dapur, pelaku lari kearah depan rumah dan berhasil ditangkap oleh Randy sambil berteriak minta bantuan warga untuk ikut membantu mengamankan pelaku.

Pada saat pelaku telah berhasil diamankan warga. Tanpa ditanya ia langsung mengaku telah melakukan pencurian 1 Unit HP merk Samsung tipe J1 warna hitam milik korban 3 hari sebelumnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.

Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian tersebut. Disampaikan Tito, tersangka ZU alias YK dan barang bukti sebuah parang yang digunakannya saat melakukan pencurian telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Lebih lanjut pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun," ungkapnya. - yus