Pelaku pencurian dengan cara membobol rumah di Jalan Merak, Tangkerang Tengah kini ditahan di Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. RIAUIN.COM- Jajaran Polsek Bukitraya Pekanbaru berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan cara membobol rumah berinisial DS alias D (39) warga Jalan Merak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Rabu (2/9/2020).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., MH melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar SH. MH membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal adanya laporan korban Bernad Schouwf (34), pada Rabu 2 September 2020. Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal dan SPKT mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan merak Kelurahan Tangkerang Tengah Kecanatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Diceritakannya, kejadian ini bermula pada hari Rabu tanggal 2 September 2020 sekira jam 20.00 wib. Korban baru pulang kerja, melihat isi rumah dalam keadaan berantakan, sementara telivisi play station dan celengan sudah raib.
Selanjutnya korban memeriksa keadaan rumahnya dan menemukan pintu samping sudah dalam kondisi rusak di bongkar paksa.
"Korban ini mencurigai tetangganya yang memang telah dikenalnya, tanpa keraguan korban langsung menanyakan dengan ancaman akan memanggil polisi. Merasa ketakutan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Kompol Bainar.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat Reskrim Polsek Bukitraya, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian itu bersama rekannya inisial H yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara barang bukti hasil pencurian tersebut berupa 1 unit TV 32 inchi, 2 unit play station, 1 buah celengan yang berisi uang dibawa oleh rekannya H untuk di jual.
Terhadap tersangka kata Kompol Bainar, dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 362 KUH Pidana. -vie