Simpan Sabu di Atas Lemari, Warga Sorek Pelalawan Ditangkap Polisi


Jumat, 04 September 2020 - 00:37:24 WIB
Simpan Sabu di Atas Lemari, Warga Sorek Pelalawan Ditangkap Polisi Tersangka EB (51) harus mendekam di sel tahanan Polres Pelalawan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

RIAUIN.COM - Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal 1 Sat ResNarkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap salah seorang warga Sorek berinisial EB (51) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

EB ditangkap Polisi di Jalan Sunting Bidadari, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau, Rabu (2/9/2020) sekitar jam 16.00 WIB.

"Setelah dilakukan penangkapan, dengan disaksikan warga petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Alhasil ditemukan barang bukti di dalam dompet diatas lemari sebanyak 55 bungkus plastik bening klep merah paket kecil narkotika jenis sabu," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Hariyanto SH, Kamis (3/9/2020). 

Selain itu disita juga 3  bungkus plastik bening klep merah paket besar Nlnarkotika jenis sabu dan 1 unit HP Samsung warna hitam.

Selanjutnya kata Edi, setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, diketahui peran pelaku sebagai pengedar.

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. - jon