Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Akan Dilaksanakan Sesuai Prokes Covid-19


Kamis, 20 Agustus 2020 - 10:44:49 WIB
Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Akan Dilaksanakan Sesuai Prokes Covid-19 Foto: Ilustrasi

RIAUIN.COM- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan Pemkab Inhil Formasi 2019 dilaksanakan 10-11 Oktober 2020 bagi yang memilih titik lokasi mandiri.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar, SE., MP yang juga Ketua Panitia Seleksi CPNS Formasi 2019 menyebut bahwa ada beberapa tata tTertib (tatib) yang harus diikuti para peserta dalam pelaksanaan ujian SKB tersebut.

"Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai, peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai dan pada saat memasuki ruangan ujian SKB peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian, asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang masih berlaku serta alat tulis pribadi yaitu pensil kayu," sebutnya, Kamis (20/08/2020).

Setiap peserta wajib membawa kartu tanda peserta ditempet pas foto wajah yang bersangkutan. Penyelenggaraan SKB akan digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.

"Sesuai dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/SE/VII/2020 Tanggal 2 Juli 2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," jelasnya.

Setiap perseta wajib berpakaian sesuai yang telah ditentukan yakni, untuk laki-laki memakai baju kemeja putih polos tanpa corak, celana panjang warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) dan memakai sepatu pan topel (sepatu formal) warna hitam. Sedangkan perempuan pakai baju kemeja putih polos tanpa corak, celana/rok panjang warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans) dan memakai sepatu pan topel (sepatu formal) warna hitam. Bagi peserta perempuan yang memakai jilbab menggunakan jilbab sarung warna hitam polos.

"Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur). Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa buku-buku dan catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, makanan dan minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya," jelasnya.

Selain itu, peserta juga dilarang bertanya/ berbicara dengan sesama peserta tes, menerima/memberikan sesuatu dan kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia dan merokok dalam ruangan tes.

"Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib," ungkap Fauzar.

Bagi pelanggar tata tertib akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.

"Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan," jelasnya. -inf/vie