Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kampar Kiri


Sabtu, 29 Agustus 2020 - 22:44:07 WIB
Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kampar Kiri Dua tersangka pengedar sabu diamankan Polres Kampar.

RIAUIN.COM - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu semakin merajalela di Kabupaten Kampar. Kali ini, polisi kembali meringkus 2 orang pengedar sabu di Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri, Jumat (28/08/2020).

Sekitar pukul 12.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kampar menangkap tersangka RF di perkebunan sawit Dusun Sei Siantan, Desa Kuntu, Kecamatan Kampar Kiri. Dari tersangka RF ini didapati barang bukti 10 paket kecil sabu siap edar seberat 1,90 gram.

Kemudian, sekira pukul 14.00 WIB, polisi kembali menangkap seorang pelaku narkoba lainnya, yaitu KH alias B di Dusun Sei Gemuruh, Desa Kuntu. Dari tersangka KH ini ditemukan 1 paket sabu seberat 0,30 gram.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat keterangan dari tersangka RF, bahwa narkotika yang ada padanya berasal dari seorang pengedar inisial DN warga desa setempat.

Selanjutnya, polisi langsung menuju rumah DN di Dusun Simpang Tiga, Desa Kuntu dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut. Namun, DN tidak berada dirumah. Di rumah DN, ditemukan 2 paket sabu seberat 0,31 gram. DN telah ditetapkan sebagai DPO terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba di Desa Kuntu ini. Dikatakannya, dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif mengandung methamphetamine yang mengindikasikan sebagai pemakai narkoba.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 junto pasal 112 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.--yus