Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Digauli, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Tapung Kampar


Sabtu, 29 Agustus 2020 - 11:49:54 WIB
Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Digauli, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Tapung Kampar Gambar ilustrasi

RIAUIN.COM - Kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur terjadi di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Seorang pemuda membawa kabur gadis di bawah umur dan berhubungan badan dengannya. Pelaku berinisial HR (19), warga Desa Rimba beringin Tapung Hulu.

Penangkapan tersangka HR atas laporan dari orang tua korban ke Polsek Tapung pada Sabtu (22/8/2020). HR dilaporkan karena telah melakukan pencabulan dan melarikan anak gadis pelapor berinisial R, yang masih dibawah umur.

Kejadian ini berawal pada Minggu malam (16/8/2020) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu korban janjian bertemu dengan tersangka HR di Pasar Plamboyan. Kemudian HR mengajak korban untuk pergi jalan-jalan ke Bangkinang.

Selanjutnya pada Senin pagi (17/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB mereka kembali bertemu di dekat SPBU Petapahan. Setelah itu mereka berdua dan beberapa orang temannya yang lain berangkat menuju ke Bangkinang.

Sekira pukul 20.00 WIB, korban diajak oleh HR ke rumah kakaknya di Desa Pulau Gadang Kecamatan XIII Koto Kampar, dan mereka berada disana selama 4 malam. Selanjutnya  pada hari Jumat (21/8/2020) mereka berdua berangkat menuju rumah HR di Desa Rimba Beringin Tapung Hulu, dan mereka tiba sekira pukul 23.00 WIB.

Saat mereka tiba, disana sudah menunggu abang korban dan langsung mengamankan pelaku HR serta korban. Selanjutnya HR dibawa ke Polsek Tapung untuk dilaporkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan atas kasus ini. Setelah didapatkan cukup bukti kemudian HR ditetapkan sebagai tersangka, dan diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Sumarno bahwa tersangka HR telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, dari pengakuan tersangka HR, dirinya mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban saat membawanya kabur di sebuah hotel di Kota Pekanbaru.

"Tersangka HR akan dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke-1 dan 2  KUH Pidana serta Pasal 81 dan/ atau pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak", jelas Sumarno. - yus