DPP bidang Pasar yang dipimpin Kepala Bidangnya, Suhardi saat sosialisasikan Perda Pelayanan Retribusi Pasar, di Pasar Simpang baru. RIAUIN.COM- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru melakukan sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Rabu (26/8/2020).
Penerapan Perda Retribusi Pelayanan Pasar Simpang Baru dinilai mendesak agar pengelolaan pasar tradisional itu lebih baik kedepannya.
Kepala DPP Pekanbaru, Ingot Hutasuhut, Kamis (27/8/2020) mengatakan, beban Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengelola pasar rakyat ternyata tidak sebanding dengan retribusi yang dipungut. Kondisi ini lantaran biaya operasional pengelolaan pasar rakyat cukup besar.
"Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru harus mengeluarkan biaya operasional untuk mengelola pasar sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan potensi rertibusi pelayanan pasar hanya Rp 1,8 miliar," ujar Ingot.
"Sejauh ini, retribusi yang dihasilkan pasar tradisional Simpang Baru belum bisa menutup biaya operasional pasar yang ada," imbuh Ingot.
Namun DPP tetap optimis dapat memaksimalkan potensi retribusi tahun ini. Menurutnya, biaya yang mencapai miliaran rupiah ini untuk operasional delapan pasar yang masih dikelola oleh Pemerintah Kota.
Delapan pasar yang kini dikelola oleh pemerintah adalah Pasar Rumbai, Pasar Tengku Kasim, Pasar Limapuluh dan Pasar Higienis Teratai. Empat pasar lainnya yakni Pasar Agus Salim, Pasar Palapa, Pasar Simpang Baru dan Pasar Cik Puan.
"Untuk mencapai potensi maksimal tentu kita dari DPP Pekanbaru akan gencar melakulan sosialisasi ini ke Pasar Tradisional yang kita kelola," pungkasnya.