Hore! Pelaku UMKM Diberi Bantuan Modal Rp2,4 Juta, Kecuali 4 Hal Ini


Senin, 24 Agustus 2020 - 20:35:11 WIB
Hore! Pelaku UMKM Diberi Bantuan Modal Rp2,4 Juta, Kecuali 4 Hal Ini Gambar ilustrasi

RIAUIN.COM - Presiden Joko Widodo mulai menyalurkan bantuan modal sebesar Rp2,4 juta ke 1 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada Senin (24/8/2020) ini. Pemberian bantuan dilakukan bersamaan dengan peluncuran program, meski sebelumnya kepala negara sudah memberikan bantuan ke beberapa pedagang.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, banpres produktif untuk usaha mikro dan kecil, saya nyatakan diluncurkan. Pada hari ini diberikan kepada 1 juta usaha mikro kecil," ungkap Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi mengatakan banpres ini akan diberikan lagi ke 4,5 juta pelaku usaha mikro dan kecil pada akhir Agustus 2020. Setelah itu, akan diberikan ke 9,1 juta pelaku usaha mikro dan kecil pada akhir September 2020. 

"Jadi totalnya 12 juta usaha mikro dan kecil yang akan diberikan banpres sebesar Rp2,4 juta," katanya.

Bersamaan dengan peluncuran secara resmi ini, orang nomor wahid di Indonesia itu meminta para penerima banpres agar memeriksa secara langsung apakah transfer dana sudah masuk ke rekening masing-masing. Pasalnya, pemerintah tidak menyalurkan dana melalui pihak lain, namun langsung ke rekening penerima.

"Apa Bapak Ibu sudah pegang buku tabungannya? Sudah semua? Oh berarti sudah pegang semua. Nanti tolong dicek di rekening masing-masing, sudah tertransfer belum hari ini atau paling lambat besok, yang belum dapat secara bertahap akan masuk ke rekening," sambungnya. 

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyatakan banpres ini bukan pinjaman yang sewaktu-waktu perlu dikembalikan kepada negara. Banpres merupakan hibah dari negara kepada para pengusaha mikro dan kecil.

Kendati demikian, bantuan tersebut tak asal diberikan begitu saja. Ada pengecualian bagi sejumlah pelaku usaha agar program tersebut tepat sasaran.

Berikut daftar pelaku usaha yang tidak berhak menerima bantuan modal kerja pemerintah:

1. Pengusaha bukan pelaku UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan bantuan tersebut hanya diberikan kepada pengusaha kecil baik yang telah lama berbisnis maupun yang baru memulai usahanya. 

2. Pelaku UMKM pernah dapat kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan

Ia menegaskan, bantuan tunai Rp2,4 juta ini juga hanya disalurkan kepada pelaku UMKM yang belum terdaftar ke lembaga pembiayaan maupun perbankan bagai (unbankable).

Kendati demikian tak menutup kemungkinan bantuan dapat disalurkan kepada pelaku yang sudah terkoneksi dengan lembaga pembiayaan atau perbankan.

Asalkan, kata Teten, mereka belum menerima atau pernah bantuan modal baik dalam bentuk kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan.

3. Pelaku UMKM merupakan PNS, anggota TNI/Polri karyawan, atau pegawai BUMN

Bantuan ini bukan untuk PNS, anggota TNI/Polri, serta karyawan BUMN yang memiliki usaha sampingan.

4. Pelaku UMKM tak mendapatkan rekomendasi dari lembaga pengusul

Adapun lembaga yang mengusulkan atau merekomendasikan pemberian BLT antara lain koperasi dan Dinas koperasi dan UKMM di tingkat provinsi atau Kabupaten/Kota.

Di luar itu, usulan juga dapat berasal dari kementerian/lembaga, perbankan, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga penyalur program kredit pemerintah yang terdiri atas BUMN dan badan layanan umum (BLU).

Pemerintah juga akan menggunakan sumber data dari beberapa lembaga, seperti Dinas Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, perusahaan pembiayaan pemerintah, BLU, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). - gha