Pergub Tentang Perilaku Hidup Baru Segera Disahkan, Warga yang Melanggar Kena Sanksi


Senin, 24 Agustus 2020 - 17:46:28 WIB
Pergub Tentang Perilaku Hidup Baru Segera Disahkan, Warga yang Melanggar Kena Sanksi Masker merupakan hal yang harus digunakan warga selama perilaku hidup baru.

RIAUIN.COM - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani, Senin (24/8/2020) mengatakan, perbedaan antara Peraturan Gubernur (Pergub) dengan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwako) terkait  Prilaku Hidup Baru dimasa pandemi Covid-19 terletak pada jangkauan kewenangan dari aturan tersebut. Jika Perbup dan Perwako hanya bisa dijalankan di kabupaten kota masing-masing, maka untuk Pergub bisa diberlakukan secara menyeluruh di semua daerah di Riau.

"Jadi kalau Pergub itu kita mengatur untuk tingkat provinsi. Jadi bagi kabupaten kota yang tidak membuat Perbup atau Perwako, silahkan menggunakan Pergub itu sebagai pedoman," kata Elly.

Namun bagi kabupaten kota yang sudah membuat Perbup atau Perwako sendiri, maka Perbup atau Perwako tersebut tetap berlaku dan tetap bisa dijalankan di daerah masing-masing.

"Yang sudah ada (Perbup, Perwako), berarti mereka sudah punya aturan sendiri, itu tidak ada apa-apa," ujarnya.

Dalam Pergub ini nantinya akan diatur soal apa saja yang harus dilakukan oleh masyarakat, perkantoran dan perusahaan. Jika sudah disahkan maka bagi yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi. 

"Untuk saksi rinci diatur di Pergub itu, baik sanksi secara individu, maupun untuk perusahaan, itu beda saksinya. Itu ada rincian nominal sanksinya, tapi nanti lah kita sampaikan setelah ditetapkan dan disahkan," ujar Elly.

Penyusunan draf Pergub) Riau tentang pedoman Prilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah rampung. Saat ini draf Pergub tersebut sedang dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta masukan, arahan dan penyempurnaan serta persetujuan.

Jika draf tersebut sudah disetujui oleh Kemendagri dan tidak ada revisi, maka Pergub tersebut akan langsung disahkan dan sudah bisa dijadikan sebagai pedoman bagi kabupaten kota di Riau dalam menerapkan prilaku hidup baru. Namun jika ada catatan atau masukan dari Kemendagri terkait draf Pergub tersebut Pemprov Riau akan melakukan penyempurnaan sebelum nantinya disahkan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

"Belum disahkan, sekarang tahapanya sedang dalam proses konsultasi ke kementrian dalam negeri. Drafnya sudah kami kirim, tinggal menunggu persetujuan saja," kata Elly.

Pihaknya berharap proses verifikasi di Kemendagri tidak berjalan lama. Sehingga Pergub tersebut bisa segera disahkan dan dijalankan oleh kabupaten kota di Riau.

"Nanti kalau sudah disetujui oleh Kemendagri langsung kita tetapkan dan disahkan oleh Pak Gubernur," pungkasnya.--mcr/nal.