Larikan Motor Saat Korban Isi Bensin, Warga Bangkinang Diringkus di Danau Bingkuang


Ahad, 23 Agustus 2020 - 14:23:29 WIB
Larikan Motor Saat Korban Isi Bensin, Warga Bangkinang Diringkus di Danau Bingkuang Tersangka MA alias IP (32) harus menjalani proses hukum atas kasus curanmor. | Yusrizal

RIAUIN.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Tersangka MA alias IP (32), warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, ditangkap pada Sabtu (22/8/2020) saat berada di wilayah Danau Bingkuang Kecamatan Tambang.

Penangkapan MA atas laporan dari korban Ardiman, warga Bangkinang, karena sepeda motor Honda Beat miliknya pada Jumat malam (21/8/2020) dilarikan tersangka.

Aparat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban, yang telah dicuri oleh tersangka beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa ini berawal pada Jumat (21/8/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Ketika itu korban baru tiba dirumahnya di Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang. Saat itu korban bertemu pelaku yang langsung naik keatas sepeda motornya dan minta diantarkan ke rumah kakak pelaku.

Beberapa saat kemudian korban dan pelaku pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut. Diperjalanan tepatnya di Dusun Kampung Godang korban menghentikan sepeda motornya untuk mengisi BBM, dan korban bersama pelaku turun dari sepeda motor tersebut.

Setelah itu korban mendatangi pemilik kios minyak dan meninggalkan sepeda motornya. Tiba-tiba pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban tanpa seizin dan sepegetahuannya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tim akhirnya berhasil menangkap tersangka MA alias IP beserta sepeda motor milik korban yang dicurinya di wilayah Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan Fajri, tersangka MA alias IP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Fajri bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. - yus